SimpulRakyat.o.id, Jeneponto – Upaya meningkatkan pemanfaatan data kependudukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di ruang rapat Bupati Jeneponto. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Pj Bupati Jeneponto, H Reza Saleh Rajab, yang menekankan pentingnya integrasi data dalam mendukung kebijakan publik di berbagai sektor.
“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial,” ujar Reza Saleh Rajab dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pemanfaatan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah, termasuk pengentasan kemiskinan, stunting, serta anak tidak sekolah (ATS).
Sejumlah perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas P2KB dan DP3A. Namun, beberapa OPD yang diundang, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PTSP, serta Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, turut menjadi perhatian Pj Bupati Jeneponto.


Tinggalkan Balasan