SimpulRakyat.co.id, Gowa – Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, memantik sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR. Organisasi ini mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut kasus yang diduga merugikan ratusan warga.

Dia menyatakan bahwa sejumlah warga melaporkan telah membayar biaya antara Rp350 ribu hingga Rp 4 juta untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun, hingga kini sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Ini adalah indikasi kuat adanya korupsi yang mencederai amanah program PTSL. Program ini seharusnya membantu masyarakat kecil, bukan menjadi ladang pungli,” tegas Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, PTSL merupakan program pemerintah pusat dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara gratis atau dengan biaya minimal sesuai Peraturan Bupati. Namun, praktik pungli yang terjadi di Kelurahan Pangkabinanga justru berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Hingga Kamis (21/11/2024), terungkap bahwa sekitar 300 data pemohon PTSL masih tertahan di rumah salah satu kepala lingkungan di Kelurahan Pangkabinanga.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

Seorang warga, yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku telah membayar lebih dari Rp4 juta untuk pengurusan sertifikat tanahnya.

“Kami hanya mengikuti arahan. Tapi sampai sekarang, tidak ada hasil. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya.

Terkait hal itu, LSM INAKOR mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, pemerintah setempat, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta agar pelaku yang terlibat diusut dan diberi sanksi setimpal. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini hancur karena ulah segelintir oknum,” ujar Asywar.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika merasa menjadi korban.

“Kami siap mendampingi warga dalam mencari keadilan. Ini bukan hanya soal pungutan, tetapi juga terkait potensi tindak pidana korupsi yang sistematis,” tambahnya.

LSM INAKOR berharap penegakan hukum berjalan transparan dan profesional demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Program yang seharusnya menjadi solusi jangan sampai berubah menjadi alat untuk menyengsarakan rakyat kecil,” pungkas Asywar.

Hingga berita ini terbit, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. (Restu)