SimpulRakyat.co.id, Makassar – Persoalan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dua orang karyawan PT Sapta Sari Tama Makassar yang tidak terbayar selama kurang lebih 10 tahun, mengundang tanya bagi khalayak ramai,

Karyawan PT Sapta Sari Tama yang dipecat mengungkapkan bahwa BPJS ketenagakerjaan miliknya ternyata tidak dibayar perusahaan selama kurang lebih 10 tahun,

Hal tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) beberaa waktu lalu. Terhitung masa kerja 19 tahun namun 8 tahun awal bekerja di perusahaan tersebut nama karyawan tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan kota Makassar.

“Setelah saya cek di aplikasi JMO ternyata ada masalah yang tidak sinkron antara tahun masuk bekerja dengan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan. Saya bekerja dari tahun 2005 sampai 2024, tapi Bpjs ketenagakerjaan saya baru terdaftar tahun 2013, jadi ada selisih sekitar 8 tahun sejak 2005 sampai 2013 itu tidak terdaftar,” ungkap Erfandy kepada media ini, Senin, (18/11/2024).

Erfandi telah pertanyakan persoalan tersebut ke pihak perusahaan, namun Kepala Cabang (Kacab) PT Sapta Sari Tama Makassar Nofrisen terkesan abai dan lepas tangan.

“Saya sudah tanyakan ke Kacab tapi jawabannya malah terkesan menyalahkan saya, katanya; kok kamu nda pertanyakan sebelumnya jadi saya jawab saya mana tau pak kan seharusnya yang seperti ini perusahaan yang lebih tahu ini kan persoalan administrasi kantor. Setelah itu dia (Kacab) sudah tidak bisa jawab,” tutur Fandy.

Sementara, karyawan lain, Akbar juga mengalami hal serupa. BPJS Ketenagakerjaannya baru terdaftar tahun 2016 sedangkan ia masuk bekerja di PT Sapta Sari Tama sejak 2006 silam.

“Saya sekitar 10 tahun selisihnya baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Akbar.

“Bisa dibayangkan, selama 10 tahun kami bekerja, gaji dipotong tapi tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Jelas lah kami merasa dirugikan,” tambahnya.

Karena belum puas dengan jawaban dari kantornya, Erfandi dan Akbar mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan kota Makassar jalan Urip Sumohrjo untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut,

Menurut pihak BPJS Ketenagakerja persoalan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kantor tempat mereka bekerja.

Anehnya dari data yang ditampilkan pihak BPJS ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sejak masa 10 tahun (2006-2016) tersebut BPJS milik Akbar terdaftar pada perusahan berbeda,

Menanggapi persoalan itu, Kepala Cabang PT Sapta Sari Tama Makassar Nofriksen Dolah mengatakan baru mengetahui persoalan tersebut setelah dipertanyakan oleh dua orang karyawannya yang telah dipecat,

Dia menerangkan bahwa sebelum dirinya menjadi Kacab persoalan BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi tanggung jawab setiap cabang namun seiring waktu semua kebijakan dialihkan ke pihak pusat.

“Sebelum saya (Kacab) memang ditangani setiap cabang namun karena ada beberapa persoalan terkait pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan di cabang sehingga pusat ambil alih,” ungkap Kacab yang telah empat tahun menjabat di perusahaan distributor obat dan Alkes tersebut.

Mengutip pernyataan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.

“Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta,” ungkapnya. “Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,” bebernya.

Menurut dia, itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan. (MI)