SimpulRakyat.co.id, Maros – Kabupaten Maros kembali disorot karena maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Aktivitas penambangan yang tidak terkendali ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan lembaga dan aktivis lingkungan hidup.
Zakir, salah satu aktivis yang vokal menyuarakan isu ini, meminta Kapolres Maros yang baru, AKBP Douglas Mahendrajaya, untuk menjadikan penanganan tambang ilegal sebagai prioritas.
“Anggap saja Maros itu sebagai surga tambang ilegal karena kekayaan alamnya,” ujarnya.
Zakir mendesak pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan serta berani menutup tambang-tambang yang melanggar hukum.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, tambang ilegal tersebar di delapan kecamatan di Maros. Di antaranya, Bantimurung (penambangan batu gunung), Tanralili (tanah timbunan), Simbang (batu gunung dan tanah timbunan), Moncongloe (tanah timbunan), Tompobulu (pasir, batu kali, tanah timbunan), Marusu (tanah timbunan), Cenrana (pasir), dan Mallawa (tanah timbunan).
Zakir memperingatkan bahwa dampak dari penambangan ilegal ini akan memperbesar risiko bencana alam dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. “Kalau terus seperti ini, bencana alam akan semakin rawan, merampas hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pihak kepolisian lebih memperhatikan hak-hak warga yang terdampak akibat tambang ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya belum memberikan tanggapan terkait kebijakan yang akan diambil untuk menekan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. (*)


Tinggalkan Balasan