SimpulRakyat.co.id, Soppeng – Polres Soppeng menetapkan satu tersangka kasus bantuan untuk guru mengaji yang menyertakan kartu nama calon anggota legislatif (Caleg) saat menyerahkan zakat di Kecamatan Marioriwawo.
Diketahui, hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus paket bantuan tersebut, diketahui guru mengaji diberi uang tunai senilai Rp400 ribu yang terselip di dalamnya kartu Caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel dari Partai PDIP,
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengaku pihaknya telah menetapkan satu tersangka yang diduga memberikan bantuan kepada guru mengaji sambil menyelipkan kartu Caleg.
“Kami telah menetapkan satu orang menjadi tersangka dengan inisial AS setelah memeriksa 8 saksi dan satu ahli pidana. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan,” ungkap Ridwan kepada awak media.
Ridwan menambahkan, saat ini pihaknya sedang melengkapi semua berkas dan akan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
“Berkas kasus ini sedang kita lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7, Pasal 521 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah,” jelasnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abdul Jalil, mengatakan bahwa terkait dugaan money politik dalam bantuan zakat, pihaknya telah meneruskan berkas tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, di mana tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sepakat untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya setelah memeriksa beberapa saksi. Saat ini, berkasnya telah kita serahkan ke pihak kepolisian,” pungkas Abdul Jalil kepada awak media, Rabu (31/1) kemarin. (**)


Tinggalkan Balasan