SimpulRakyat.co.id, Soppeng – Sebanyak 74 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi yang diberikan pada peringatan Kemerdekaan RI.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng.
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1465.PK.05.03 Tahun 2026, besaran remisi yang diterima 74 narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, satu orang menerima remisi enam bulan, satu orang lima bulan, 14 orang empat bulan, 21 orang tiga bulan, 26 orang dua bulan, dan 11 orang menerima remisi satu bulan.
SK remisi tersebut sebelumnya dibacakan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Arman.
Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengatakan, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kemauan warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap remisi ini dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan mental sebelum kembali ke tengah masyarakat,” ujar Suwardi.
Menurut dia, perubahan sikap dan kepatuhan terhadap hukum menjadi hal penting bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dan memberikan manfaat bagi lingkungan.
Penyerahan remisi tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala SKPD, serta keluarga veteran. (**)


Tinggalkan Balasan