SimpulRakyat.co.id, Soppeng – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten, Kamis (3/9).
Kedua pelajar tersebut berinisial MAS (16) dan RA (17). Keduanya diamankan di kawasan Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VIII/2026/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 28 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di MTs Guppi Salotungo. Saat itu sejumlah siswa sedang mengikuti kegiatan perkemahan. Dua unit telepon seluler milik siswa dititipkan di ruang administrasi sekolah untuk diamankan selama kegiatan berlangsung.
Namun, pelaku diduga merusak kunci pintu ruang tersebut untuk masuk. Selain mengambil dua unit telepon seluler, pelaku juga diduga membawa dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kasus ke Mapolres Soppeng untuk diselidiki.
Dalam proses penyelidikan, personel URC Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga di sebuah rumah di Jalan Kesatria. Tim yang dipimpin AIPTU Jumaldi, S.E. selaku Dantim URC Resmob Soppeng segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pencurian tersebut. Polisi juga menyebut modus dugaan pencurian dilakukan dengan tujuan menggadaikan barang hasil kejahatan untuk memperoleh keuntungan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu unit HP Oppo A6X warna ungu. Sementara dua tabung gas LPG 3 kilogram yang turut dilaporkan hilang belum diketahui apakah telah ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H. menyatakan kedua terduga saat ini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat kedua pelaku masih berusia 16 hingga 17 tahun, penanganan perkara akan memperhatikan ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk keberadaan seluruh barang yang dilaporkan hilang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/Restu).


Tinggalkan Balasan