SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – GMNI dan OMPI Sulsel gelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (05/12/2023) kemarin.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan tambang ilegal yang telah memakan korban jiwa tepatnya di kampung Kayu Kebo, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Aksi tersebut juga merupakan bagian dari fullow up surat dari dewan yang diketahui langsung Ketua DPRD ke Kantor Bupati pada 17 November 2023 lalu.

Perihal surat yang dikirim tersebut, para aktivis GMNI dan OMPI Sulsel hingga hari ini mengaku belum ada titik terang.

Dalam Orasinya, jenderal lapangan, Siraj menyampaikan, pihaknya menggelar demo untuk memperjelas sejauh mana tindakan yang diambil pihak pemerintah daerah dalam menyikapi polemik tambang ilegal di Desa Sapanang yang menelan korban jiwa.

“Kami meminta kejelasan oleh Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar untuk mengambil tindakan terkait tambang pasir di Desa Sapanang,” ucap Siraj.

“Pihak dari Perizinan PTSP Jeneponto tambang itu tidak memiliki legalitas sama sekali dan itu jelas mengapa sampai saat ini berlarut-larut menangani persoalan,” tutup Siraj.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto perihal tuntutan GMNI dan OMPI Sulsel tersebut.