SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengacungi ‘jempol’ atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Advokat LKBH Makassar, Andi Mahardika SH selaku kuasa hukum korban pengeroyokan, Bakkasa daeng Radja memuji ketegasan Kejari Jeneponto menahan tersangka Kepala Desa (Kades) Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, inisial JM.

“Ini sesuai harapan desakan kami, jikalau Kapolres Jeneponto tidak bisa menahan, maka kami akan surati Kejaksaan Negeri Jeneponto, agar segera melakukan penahanan, dan ternyata upaya kami direspon positif,” ujar Andi Mahardika saat mendampingi Bakkasa di Polres Jeneponto, Jumat (22/12/2023) kemarin.

Diketahui, Kades Tombo-tombolo ditahan Kejari Jeneponto, pada Kamis (21/12/2023), setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami lihat berkas ini sudah lengkap, segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto, tidak ada lagi alasan berkas perkara diperlama agar semua warga tahu bagaimana peristiwa itu terjadi,” tegas Andi Mahardika.

Pada kesempatan ini, Andi Mahardika juga mengapresiasi Kanitreskrim Polres Jeneponto, Aipda Alamsyah SH yang dinilai serius dalam penanganan kasus ini, sehingga berkas tersebut sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.

Sementara itu, korban pengeroyokan, Bakkasa Daeng Radja menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Jeneponto, lantaran telah berupaya memenuhi rasa keadilan yang diperjuangkannya Bakassa bersama LKBH Makassar selama ini.

“Saya sangat mengapresiasi buat Jaksa, pak. Akhirnya yang pukul dan keroyok saya ditahan karena saya ini sudah gelisah, pak. Sejak kejadian Agustus 2023, saya dipukuli dan diborongi,” ungkap Bakkasa daeng Radja didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Bakkasa Daeng Radja menuturkan, dirinya sempat meragukan proses hukum yang sedang berjalan, lantaran 4 bulan pasca-kejadian itu tersangka tak kunjung ditahan.

“Banyak memang keluarga yang tanya saya, pak. Kenapa tersangka kasus tindak pidana penganiayaan sampai hari ini belum ditahan walau kejadiannya sudah berjalan 4 bulan, padahal sudah ada hasil visum, sudah ditetapkan tersangka tapi masih berkeliaran. Namun, hal itu sudah dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum melalui ketegasannya menahan tersangka,” tutur Bakkasa dalam bahasa daerah setempat.

Sekadar diketahui, laporan polisi nomor: LP/B/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto, tanggal 7 Agustus 2023, akhirnya P21, dan dalam penanganan kejaksaan negeri Jeneponto. Berdasarkan hal itu, tidak lama lagi akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

Kekinian, LKBH Makassar juga sementara bersurat ke Bupati Jeneponto, Kepala Dinas PMD Jeneponto, Camat Bangkala, dan BPD Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, untuk segera menonaktifkan kepala desa dari jabatannya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Tombo-tombolo, JM menjadi tahanan Kejari Jeneponto setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. JM kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.