SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua bawahannya sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023) kemarin.

“Mengumumkan tersangka SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, KS Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Johanis Tanak mengungkapkan, SYL diduga memungut sejumlah uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan setiap bulannya dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan dan setoran dari vendor yang mendapatkan proyek, nilainya dari 4000 hingga 10 ribu USD.

“Atas arahan SYL, KS dan MH, memerintahkan bahwa hanya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran USD 4000-10.000. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan uang asing,” tambah  Johanis Tanak.

Wakil Ketua KPK ini juga mengungkapkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul, di antaranya membayar tagihan kartu kredit dan cicilan mobil mewah.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” beber Johanis Tanak.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10) besok. Syahrul mengaku akan kooperatif terhadap proses hukumnya itu.

“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul sebagaimana keterangan yang disampaikan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum SYL, Kamis (12/10).

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK, pemeriksaan Syahrul dilakukan Jumat besok.

“Mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang,” kata Febri.

Diketahui, Syahrul sedianya diperiksa KPK kemarin, namun yang bersangkutan tak bisa hadir lantaran tengah menjenguk ibunya di Makassar, sehingga pihak SYL meminta penjadwalan ulang. (*)