SimpulRakyat.co.id, Luwu -Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M Fatwa A Patang, mengecam aksi kekerasan dan tindakan refresif oleh aparat kepolisian kepada Wartawan MNC saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Senin 10 April lalu.
Fatwa, mengatakan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum aparat kepolisian sering terjadi dan berakhir damai.
“Kekerasan terhadap wartawan sering terjadi. Selalu berakhir damai, itu karena kita saling menghargai kemitraan kita selama ini. Dalam kasus di Bulukumba, saya menyerukan kepada seluruh wartawan dan aliansi wartawan dan jurnalis, agar kejadian ini harus ada penegakan hukum,” ujarnya Selasa, (11/4/2023)
Mestinya dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan, menghalang-halangi saat peliputan apa lagi terjadi perampasan alat peliputan dan kekerasan fisik, pelakunya mesti diproses hukum.
“Selama ini kita berbesar hati dan menerima karena kita mengerti risiko sebuah profesi. Namun kali ini tidak, kita harus menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum atas pelanggaran tersebut,” ujarnya.
“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan bernama Dirman Saso menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat sedang melakukan liputan aksi demonstrasi di sekitar Mall Mega Zanur Bulukumba.
Wartawan yang menjadi korban adalah Dirman, seorang jurnalis yang bekerja untuk media MNC. Dirman juga merupakan Ketua DPD JOIN Bulukumba
Peristiwa pemukulan tersebut juga memantik reaksi dari Sekjen DPP JOIN Pusat Julhan Sifadi yang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap wartawan.
Julhan Sifadi juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tindakan tidak terpuji tersebut dan menindak oknum kepolisian yang bertanggung jawab.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Media massa dan organisasi jurnalis lainnya diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap insiden ini dan memastikan bahwa hak wartawan dilindungi dan dihormati.
Sekjen DPP JOIN Pusat Julhan Sifadi juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan merusak kebebasan pers di Indonesia.


Tinggalkan Balasan