SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Unit 3 Timsus Narkoba Polda Sulsel mengobok-obok ‘markas’ pebisnis narkoba jenis sabu-sabu di Pasetangeng, Desa Damai, Kecamatan Watasidenreng, Kabupaten Sidrap, belum lama ini.
Dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, didampingi Panit 3 Timsus Ipda Irwan, polisi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing lelaki berinisial MIS (28) Pasetangeng Desa Damai, Kecamatan Watasidenreng, Kabupaten Sidrap dan lelaki M Ris (36) warga Watasidenreng, Sidrap.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1 sachet sedang narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk oppo warna hitam, 1 unit HP merk oppo warna putih dan 1 unit HP merk Redmi warna biru.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan saat dihubungi awak media, Senin (20/3/2023), menjelaskan, operasi tersebut ia lancarkan pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekira Pukul 18.00 Wita.
Kompol Andi Sofyan menjelaskan, operasi itu ia lakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah itu
“Sekitar pukul 08.00 Wita, tim langsung mendatangi TKP di Kabupaten Sidrap, sekira pukul 11.20 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan under cover buy dan mencari ciri-ciri terduga pelaku yang melakukan penjualan di wilayah tersebut,” ujarnya,
Sambung Kompol Andi Sofyan, sekira pukul 17.00 Wita, anggota yang melakukan under cover buy menemukan lelaki MIS berada di Desa Damai, Kecamatan Watasidenreng, Sidrap dan anggota beralasan menanyakan barang tersebut kepada MIS.
“Kemudian, MIS mengajak polisi tersebut yang melakukan under cover buy ke Jl Pasetangeng, Desa Damai, Kecamatan Watasidreng, Kabupaten Sidrap,” tuturnya.
Sesampainya di rumah itu, lanjut Andi Sofyan, polisi yang melakukan under cover buy di tinggalkan di rumah tersebut dan lelaki Mis keluar menggunakan motor mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet sedang.
“Sekitar pukul 18.00 Wita, lelaki MIS tiba di rumah itu, dan memanggil lelaki RIS untuk membawakan pireks dengan tujuan untuk mengetes keaslian Narkotika jenis sabu tersebut,” tambahnya.
Setelah RIS tiba di rumah MIS, polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu itu beserta barang bukti.
“Dari pengakuan MIS, barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Mire yang beralamat di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap,” pungkasnya.
Pada pukul 19.30 wita Tim langsung melakukan pencarian Mire di rumahnya, namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)


Tinggalkan Balasan