SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Tim Samsat Provinsi DKI Jakarta melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan bertemakan “Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu Lintas” pada Rabu (31/8/2022) lalu, di Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi, melalui Kepala Sub Bagian SW dan Humas, Lousiana Salaki, menyampaikan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat negara,” ujarnya.
Kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Provinsi DKI Jakarta serta untuk masyarakat itu sendiri.
“Karena pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Lousi.
Sementara, Lurah Gunung Sahari Selatan, Ibu Dewi Roozana Zulkifi dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan dimaksud.
“Kami sangat mendukung implementasi aturan tersebut dan diharapkan Jasa Raharja dapat mensosialisasikan aturan tersebut hingga ke setiap unsur warga,” katanya.
Hadir sebagai narasumber, Pamin, STNK Samsat Keliling Jakarta Pusat Utara, Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu
Erik Alvianto, Kasubag TU Samsat Jakarta Pusat, H. Agus Hendro.


Tinggalkan Balasan