SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Sebanyak 259 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sidrap mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Satu orang di antaranya langsung bebas.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil saat penyerahan remisi di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan berlangsung usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap.
Iskandar Djamil merinci, dari 259 WBP, yang menerima remisi umum (RU) I, dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 75 orang, remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 98 orang, remisi 4 bulan orang, remisi 5 bulan 9 orang.
Sementara, lanjut Iskandar, terdapat 1 orang WBP yang mendapat remisi umum (RU) II atau langsung bebas.
Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.


Tinggalkan Balasan