SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Tindak lanjut program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK, sinergi dalam penguatan pelayanan publik, Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Iptu Agusnawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk melakukan pembayaran pajak.
Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Iptu Agusnawan mengatakan, melalui aplikasi Signal nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
“Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor Samsat,” kata Iptu Agusnawan, Selasa (23/8).
Lebih lanjut, Kanit Regident mengatakan, sebelum menggunakan aplikasi Signal, wajib pajak terlebih dahulu harus mendownload aplikasi Signal di PlayStore untuk pengguna Android maupun di AppStore untuk pengguna Iphone.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK menambahkan, untuk bayar pajak, wajib pajak juga bisa melalukan pembayaran pajak kendaraan dengan metode bayar Pakai Gopay atau aplikasi bawaan Gojek.
Untuk diketahui, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi (mati pajak) sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi Signal, namun jika sudah lewat dua bulan masa berlakunya berakhir, maka pemohon harus langsung ke Kantor Samsat.


Tinggalkan Balasan