SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman tindak kekerasan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Makatian, Obed A. Kudmasa, dihentikan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor: B/64/V/Satreskrim.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan rekomendasi gelar perkara khusu pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, terhadap laporan saudara belum dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana bunyi poin 3 dalam SP2HP.

Penghentian perkara itupun langsung direspon pihak pelapor. Melalui Penasehat Hukum (PH) pelapor, Richo A Kudmasa SH, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap penghentian perkara tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam laporan kami sudah terpenuhi dua (2) alat bukti sesuai ketentuan pasal 184. Kami telah mengajukan bukti-bukti melalui percakapan FB, WhatsApp Grup, dan bukti video bahkan saksi-saksi pendukung dalam laporan bapak Obed A Kudmasa. Seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka bagi para terlapor SR dan kawan-kawan. Bukan malah penyidik berdalih bahwa tidak mengandung objek (tidak ada penyebutan nama),” kata PH pelapor di Saumlaki, Rabu (27//7/2021).

“Jika dilihat dalam kolom komentar pada status tanggal 17 Januari 2021 secara jelas SR telah memosting surat pernyataan diduga palsu dan sekaligus menyatakan sikap kepada masyarakat Makatian/publik yang menyampaikan dan/atau menulis dalam komentar distatusnya sendiri bahwa Ade pung om OBED ANDARIA KUDMASA tu tanda tangan akan mo. Dari sinilah muncul penghinaan dari terlapor 3 (SH), pada tanggal 18 Januari di dalam Grup MATINE SATU DARA. Dengan mengscreenshot hasil percakapan dari WhatsApp Grup KOMUNITAS MATINYAM yang diduga kuat ada percakapan/pemberitahuan dari kepala Desa LR kepada mereka. Maka itu terlihat jelas penghinaan ini kepada pelapor,” sambung PH.

“Dalam laporan kami juga terkait dugaan kuat Pemalsuan, kami keberatan terhadap surat SP2HP No; B/64/V/2022 Huruf F Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap31.a/V/2022/Satreskrim tanggal 31 mei 2022,” ujar PH.

“Kami sangat keberatan dalam pemberitahuan penyidik karena Dalam Dugaan Kuat bahwa penyidik belum melakukan Uji Forensik terhadap surat pernyataan tersebut. Kami mohon kepada Bapak Kapolres agar memerintahkan penyidik dapat melakukan uji Forensik terhadap tandatangan bapak Obed A Kudmasa yang sudah diserahkan kepada penyidik guna kepentingan penyelidikan, karena sesuai pemberitahuan penyidik telah menyita surat asli pernyataan dari pihak Perusahaan HPH,” tambahnya.

Kudmasa melanjutkan, dalam laporan dugaan pemalsuan surat pernyataan yang telah diajukan pada tanggal 9 Februari 2021, sudah terpenuhi dua (2) alat bukti dan jika dikaitkan dalam pasal 184 sudah dapat ditingkatkan ke penyidikan.

“Sejak awal kami tidak tahu siapa pelaku sesungguhnya, yang menjadi dasar laporan adalah kami menduga kuat surat pernyataan yang atas nama bapak Obed A Kudmasa (mantan) kepala Desa Makatian dengan atas nama AR (mantan) Kades Wermatang dari segi penulisan dan tanggal 1 Juni 2007 dalam surat tersebut sama.”

“Selanjutnya terlapor 2 (KH) dalam ancamannya pada tanggal 25 Januari 2021 sangat terang ancaman kepada pelapor karena sudah ada edaran surat yang tertuang nama pelapor dan juga yang diduga kuat memberikan adalah terlapor 1 (SR), maka itu bagiamana dan/objek mana yang tidak tertuju pada pelapor? Sangat jelas diduga kuat perbuatan SR dan kawan-kawan, dan seharusnya penyidik sudah segera menetapkan tersangka, tidak boleh berdalih sedemikian,” kata Kudmasa.

Lebih lanjut, kuasa hukum Obed Kudmasa mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan terhadap SP2HP penyidik untuk meminta gelar perkara ulang. Pihaknya meminta agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan diliput media.

“Kami meminta meminta gelar perkara ulang dan harus dilakukan secara terbuka, undak pihak pelapor dan juga terlapor serta media. Kami juga meminta agar penyidik dapat melakukan kloning terhadap WhatsApp Grup KOMUNITAS MATINYAM (periode November 2020 – bulan Agustus 2021) yang menjadi awal (causa prima) timbulnya permasalahan ini, karena undang-undang memberikan kewenangan konstitusional kepada penegak hukum,” ujarnya.