SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Promo minuman keras (Miras) Holywings, berupa Gordon’s Dry Gin For Man bagi bernama Muhammad, dan Gordon’s Pink For Women bernama Maria secara gratis, bikin Dewan Pimpinan Pusat Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (DPP SKPPHI) geram.

Hal tersebut membuat Jajaran pengurus DPP SKPPHI melaporkan langsung hal tersebut ke Polda Metrojaya, Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022) kemarin.

Ketua Umum DPP SKPPHI Ryanto Sirait menilai, apa yang dilakukan Holywings merupakan suatu penistaan agama.

“Kami melaporkan Holywings terkait promo yang dilakukannya, ini merupakan penistaan agama. Kami berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas hal ini,” ungkap Ryanto Sirait.

Sementara itu, Waketum DPP SKPPHI Yoko Malau mengungkapkan, kiranya hal ini tidak sebatas menangkap karyawan, tapi juga pemerintah mencabut izin Holywings.

“Kami meminta terkait kasus ini jangan hanya karyawan saja yang diperiksa, Managemen dan pemilik juga harus bertanggung jawab. Karena ini sudah bikin gaduh, kami juga meminta agar ijin dari Holywings dicabut sebagai pelajaran baginya,” ungkap Yoko.

Senada dengan Waketum, Sekjen DPP SKPPHI Megy Aidillova menambahkan, ini sangat menyakiti pihaknya sebagai pemeluk agama.

“Kami mewakili masyarakat menyampaikan keberatan dan tersakiti atas promo Holywings tersebut. Sebagai bangsa yang beragama, yang tertuang di Pancasila Sila kesatu, Ketuhanan Yang Maha Esa, maka apa yang dilakukan Holywings sangat bertentangan. Kami harap kepada semua pemilik hiburan agar dapat mengambil pelajaran akan kejadian tersebut, dan jangan sampai terjadi lagi hal yang sama,” tambahnya.

Secara terpisah, Ketua DPP SKPPHI Bidang Humas, Fandra Arisandi Andika Putra menjelaskan tentang Hukum Penistaan Agama.

“Hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan,” terang dia.

“Hukum penistaan agama adalah Salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. Ada beberapa pasal yang disangkakan dalam penistaan agama, antara lain Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Fandra.

Diketahui, laporan DPP SKPPHI diterima dengan baik dibagian SPKT Polda Metro dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/B/3205/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan ditandatangani oleh Ka.Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Kompol Sri Minarti, turut hadir dalam kesempatan tersebut Patrick Samosir, selaku Bidang Inteligen dan Investigasi DPP SKPPHI. (*)

Reporter: Faried