SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ditlantas Polda Sulsel tertibkan penggunaan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model baru dasar putih tulisan hitam.

Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini belum diterbitkan TNBK model baru tersebut dari pihak Ditlantas Polda Sulsel.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menegaskan, bahwa penggunaan plat TNKB model baru tersebut belum bisa diberlakukan dengan dalih masih menunggu pendistribusian material dari Korlantas Polri.

“Material resmi adalah buatan Korlantas Polri, dan itu belum didistribusikan ke seluruh daerah termasuk ke Ditlantas Polda Sulsel,” terang Erwin Syah kepada wartawan di Makassar, Jumat (20/5/2022).

Lanjut dijelaskan, banyaknya masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang menggunakan plat TNKB dasar putih tulisan hitam, dipastikan dibuat sendiri dan itu masuk dalam kategori plat palsu atau gantung.

“Bapak Dirlantas Polda Sulsel kan sudah mengingatkan dan mengisyaratkan kepada masyarakat pada pengguna plat yang dibuat sendiri tersebut untuk segera mencabut plat palsu mereka sebelum dilakukan penindakan tilang,” pungkas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. (*)

Reporter: M Arif Alif
Editor : Sukma Paramita