SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di penginapan wisma Himalaya, Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menerangkan dalam konferensi pers bahwa polisi telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti. Polisi telah mengamankan terduga pelaku Y alias Ondong (36) yang berkerja sebagai cleaning servis di penginapan atau kost – kostan tersebut,” terang Yudi saat konferensi Pers di Mako Polres Pelabuhan Makassar jalan Ujung Pandang, Senin (30/5/2022).

Pelaku mengakui tersinggung dan emosi terhadap korban yang telah menampar dirinya sehingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Kasmawati kehilangan nyawa.

“Y alias Ondong melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali – kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding atau tembok kamar. Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban Kasmawati. Sehingga spontanitas pelaku alias Ondong  langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.” tuturnya.

Lanjut Kapolres, awalnya korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah di salah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku, sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh si korban, Pelaku memukul balik korban

Untuk menguatkan hasil penyedikan ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan.

Perbuatan pelaku dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)

Reporter: Ilho
Editor: Sukma Paramita