SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyikapi kabar soal dugaan adanya tarif untuk berfoto di area Center Point of Indonesia (CPI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Since Erna Lamba menegaskan tidak pungutan tersebut.

“Area kawasan CPI milik Pemprov Sulsel tidak ada dikenakan biaya atau punggutan untuk publik. Tetapi untuk (kawasan kewenangan) CitraLand City Losari mereka ada kebijakan khusus oleh manajemen,” ungkap Since Erna Lamba di Makassar, Jumat (16/4) kemarin.

Kendati demikian, Since Erna Lamba tak menampik adanya tarif foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari.

“Gubernur Sulsel telah berkoordinasi dengan pihak CitraLand City Losari yang berada di kawasan CPI, dimana dari hasil koordinasi itu, diketahui tarif biaya itu untuk foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari,” tambah dia.

Sementara itu, General Manager Citraland City Losari, Hendra Wahyuadi memberikan klarifikasi mengenai kabar tersiar tersebut. Pihaknya mengaku bahwa kawasan CPI terdiri dari dua area, yakni area publik dan area privat.

“Dimana telah ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov maupun area investor. Selain itu, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat dan akan menjadi area publik jika telah diserahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar,” terang dia.

“Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa dibuktikan di lapangan. Framing atau opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp500 ribu untuk berfoto di CPI adalah tidak benar,” tambah Hendra Wahyuadi.

Lanjut diterangkan, tarif Rp500 ribu untuk berfoto prewedding di lokasi privat milik CitraLand City Losari, di antaranya Plaza Marketing Office dan Sunset Quay. Lokasi itu saat ini merupakan area privat yang menjadi kewenangan Investor sepenuhnya.

“Namun tarif tersebut sudah tidak diberlakukan (expired) lagi. Saat ini untuk foto prewedding hanya dikenakan tarif Rp200 ribu di semua lokasi privat Investor. Tarif ini tidak mungkin kami berlakukan di area publik milik Pemprov,” kata dia.

Dikatakan pula, tarif Rp200 ribu itu dimaksudkan sebagai biaya koordinasi pemakaian tempat, pengamanan tim security supaya fotografer dan tim prewedding tidak diganggu pihak lain, pemakaian ruang rias dan toilet.

“Salah satu yang tidak pernah disadari oleh masyarakat umum adalah bahwa untuk menjadikan lokasi foto prewedding itu harus bersih, nyaman dan indah adalah besarnya biaya,” ujar dia.

“Perawatan (penyiraman air besih, pemupukan, perawatan landscape, pembayaran listrik, dll) yang harus dikeluarkan oleh Investor. Tarif ini juga dimaksudkan agar pengguna tempat pre wedding mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lokasi prewedding,” jelas Hendra Wahyuadi.

Menurut Hendra Wahyuadi, pihak fotografer prewedding selama ini tidak keberatan dengan adanya tarif tersebut. Apalagi lagi dengan keindahan dan keunikan lokasi CPI.

“Kami tidak pernah mengenakan tarif untuk foto atau video untuk kepentingan personal maupun upload di media sosial, yang dilakukan secara masif dan sporadis oleh masyarakat di beberapa tempat, baik di lahan Pemprov atau di lahan Investor,” kata dia.

“Kami hanya meminta mereka untuk mematuhi rambu lalu lintas, beberapa aksi mereka berpotensi mengganggu keselamatan pemakai jalan termasuk keselamatan diri mereka sendiri. Kami juga menghimbau agar mereka menjaga ketertiban, menjaga kebersihan lokasi (sering mereka abaikan) dan tidak merusak asset di sepanjang jalan dan area privat,” pungkas Hendra Wahyuadi. (*)

Reporter : Abd. Gaffar
Editor :  Sukma Paramita