SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang Napi perempuan turut hadir pada acara buka puasa bersama yang digelar di rumah jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIA, Jl Poros Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Hal tersebut diketahui dari sebuah foto acara yang beredar di percakapan WhatsApp, dalam foto itu empat orang wanita berhijab, di antaranya Kalapas berdampingan dengan Napi dan seorang wanita yang diduga petugas LPP serta wanita muda anak dari Napi tersebut. Dengan wajah ceria mereka nampak berfoto bersama di depan hidangan aneka makanan pada 12 April 2022 lalu.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Dyah Wandansari saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Napi berinisial IR hadir saat kegiatan buka puasa bersama di kediamannya, bahkan IR sempat menginap semalam di Rumah Dinas Kalapas,

“Benar, ibu Haji IR memang ada waktu itu, nginap semalam dalam rangka saya sakit, kebetulan dia kan sudah bisa untuk diusulkan pembebasan bersyarat, itu artinya masa pembinaannya sudah minimum.” jelasnya kepada awak media, Jumat (15/04/2022) lalu.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Dyah Wandansari beserta jajaran saat dikonfirmasi di kantornya. (Foto: Ilho/SimpulRakyat.co.id).

Dyah menerangkan bahwa hal tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kebijakan itu diberikan kepada IR berupa pembinaan asimilasi ke luar Lapas.

“Kalau memang sudah minimum security itu sudah bisa pembinaan asimilasi keluar, itu bisa saja tapi tidak setiap hari. Ada aturannya kan bisa nyambi di luar, bisa jadi tamping saya,” ucapnya.

Namun ketika ditanya mengenai status Napi tersebut, Kalapas berdalih baru akan mengusulkan IR untuk diangkat menjadi Tamping (Napi tahanan pendamping).

“Ini kita baru mau usulkan,” imbuhnya.

Lebih jauh, dugaan perlakuan khusus yang diberikan terhadap Napi tersebut, dikatakan Diah tanpa sepengetahuan pimpinan karena hal itu bersifat insidentil.

“Waktunya cuma sehari, jadi tidak ada pemberitahuan ke pimpinan. Saat itu saya sakit butuh ditemani dan butuh diurut, nah kalau pegawai Lapas tentu tidak bisa menemani, makanya saya minta bantuan dari IR karena dia juga pintar mengurut. Setelah ini tidak ada lagi (perlakuaan) seperti ini,” tukasnya.

Diketahui, IR ditetapkan bersalah perkara Tindak Pidana Kirupsi (Tipikor) dan divonis pidana 6 tahun, denda Rp200 juta. Selanjutnya IR menerima Vonis Peninjauan Kembali (PK) dengan masa hukuman 3,5 tahun tahanan. IR mulai menjalani hukuman di Lapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa, pada 30 Desember 2020.

Reporter: Ilho
Editor: Ahmad