SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengusulkan penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Yandri Susanto saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3) kemarin.
“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kendati demikian, Yandri meyakini Surat Edaran Menag tersebut mempunyai maksud dan tujuan baik.
“Surat Edaran itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya.
Olehnya itu, Politisi PAN ini meminta jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif maksud surat edaran tersebut kepada masyarakat.
“Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana,” pungkas Yandri. (**)
Reporter: M Arif Alif
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan