SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Menyikapi kasus dugaan tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk memproses hukum hal tersebut.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa lewat keterangan tertulisnya ke redaksi media SimpulRakyat.co.id, Selasa (7/12).

“Memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana,” tegas Jenderal TNI Andika Perkasa.

Selain itu, Jenderal TNI Andika Perkasa meminta para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana kekerasan ini terjadi di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (5/12) sekira pukul 01.00 WIB.

Editor: Ahmad