SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Pemerintah Desa Sofyanin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya angkat bicara sekaligus mengklarifikasi isu adanya penyimpangan penyalulan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 yang sempat dikeluhkan masyarakat desa Sofyanin beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Desa Sofyanin, Melkior Sabonu, BLT Dana Desa tahun 2021 telah dicairkan pihaknya sebanyak dua tahap.
“Tahap pertama 4 bulan dan Tahap kedua 3 bulan, masih tersisa 5 bulan yang akan dicairkan pada tahap ketiga di penghujung tahun ini,” kata Sabonu dalam keterangan klarifikasinya kepada media ini, Senin (20/12/2021).
Sedangkan mengenai penerima BLT-DD Desa Sofyanin Tahun 2021, Sabonu mengatakan bahwa telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa Sofyanin nomor 02 Tahun 2021, sebanyak 89 Kepala Keluarga (KK).
“Telah disalurkan ke penerima yang memenuhi syarat sebanyak 77 kepala keluarga pada tahap pertama. 12 kepala keluarga tidak memenuhi syarat karena belum memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Fordata, Desa Sofyanin. Dana BLT DD dari ke-12 Kepala Keluarga dimaksud telah disetor kembali oleh Kaur Keuangan Sofyanin ke rekening desa menjadi Silpa,” ujarnya.
Bahkan kata Sabonu, untuk memutuskan pengalihan BLT-DD ke-12 KK tersebut kepada calon penerima baru, pihaknya bahkan menggelar Musyawarah khusus di desa. Saat itu diputuskan bahwa ke-12 KK tersebut dicoret sebagai penerima BLT-DD tahun 2021.
“Karena tidak memiliki Kartu Keluarga Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Fordata, Desa Sofyanin, ke-12 penerima BLT DD dimaksud, dicoret dari daftar penerima berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus Luar Biasa dan digantikan dengan penerima yang baru sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Sofyanin, Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penerima BLT DD. Kepala Desa Sofyanin dilantik Oleh Bupati Kepulauan Tanimbar tanggal 9 April tahun 2021.” terang Sabonu.
Sebelumnya, beberapa masyarakat desa Sofyanin mengeluh soal bentuk penyaluran BLT-DD tahun 2021 oleh pemerintah desa yang dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Karena itu mereka melaporkan masalah tersebut kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, Polres serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk disikapi.
Baca: Diduga BLT Disunat, Warga Desa Sofyanin Kepulauan Tanimbar Mengadu ke Penegak Hukum
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan