SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Uang hasil “Korupsi” Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Meyano Das, Tahun Anggatan 2017-2018, kini dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dana desa itu “dirampok” para terdakwa saat masih menjabat sebagai perangkat desa dulunya, dengan cara menitipkan dana tersebut ke toko tempat mereka mensuplay barang/material yang dibutuhkan, sekaligus melayani kebutuhan pribadinya.

Rabu, 08 Desember 2021, pemilik toko, yaitu Petrus Gorisalam alias Seki (Toko Netral), mengembalikan sejumlah uang yang dititipkan para terdakwa kepada Kejaksaan.

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (saat ini Kepulauan Tanimbar) menerima pengembalian uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Meyano Das, Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp35.526.177 dari Petrus Gorisalam Alias Seki selaku pemilik Toko Netral di Saumlaki,” terang Jaksa sebagaimana rilisan yang diterima media ini, Rabu (8/12/2021).

Menurut Jaksa, uang yang dikembalikan itu merupakan uang yang berada dalam penguasaan Petrus Gorisalam sebagai jaminan atas pembayaran utang pihak Desa Meyano Das tahun anggaran 2017.

Pengembalian uang tersebut selanjutnya akan diperhitungkan dalan tuntutan pidana Penuntut Umum kepada terdakwa.

“Pengembalian uang ini akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Meyano Das tahun 2017- 2018 atas nama terdakwa Petrus Canisius Olinger, Efrartus Nifanngeljau, dan Marsela Fatlolon,” terang Jaksa.

Pengembalian Uang oleh Petrus Gorisalam Alias Seki tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad