SimpulRakyat.co.id, Makassar – Federasi Keadilan Rakyat menggelar aksi damai di depan Mako Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin (27/12) kemarin. Demo ini menuntut keadilan terkait kematian Andi Lolo yang diduga dilakukan tindak kekerasan oleh oknum polisi.

Diketahui, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) 10 Desember 1948 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua bangsa tentang manusia dan kemanusiannya.

Ketua Eksekutif Pusat Generasi Keadilan Rakyat, Asrianto Irdar Jaya mengatakan, sesungguhnya setiap manusia memiliki kodrat sebagai makhluk mulia ciptaan tuhan yang harus di lindungi. manusia berhak atas hidup yang bebas, tampa perbudakan, intimidasi, apalagi pembunuhan. dari sekian banyaknya kasus pelanggaran HAM sampai ini belum juga terselesaikan.

“Indonesia ikut meratifikasi Konvenan Internasional hak sipil dan Politik Undang-Undang No 12 Tahun 2005 untuk hak-hak sipil, politik, tetapi dalam prakteknya masih belum bisa terlepas dari tindakan-tindakan pepanggaran HAM terhadap warga negaranya. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM Nasional, seolah-olah menjadi instrument tanpa kekuatan karena belum mampu dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan Undang-Undang Peradilan HAM Kolektif yang tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. tidak ada solusi yang benar-benar dapat menyelesaikan persoalan HAM Nasional secara tuntas,” terang dia.

Lanjut dikatakan, seperti halnya yang dialami oleh Almarhum Andi Lolo, warga Binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Bollangi, sebelum dijemput oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan atau pengembangan kasus.

“Almarhum Andi Lolo dalam keadaan sehat Wal Afiat akan tetapi pada saat meninggal, Almarhum mengalami beberapa luka lebam di bagian kepala, dada, tangan, dan leher,” imbuh dia.

“Maka dari itu kami, federasi keadilan rakyat menduga kuat sodara almarhum mengalami tindakan kekerasan/penyiksaan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan Kami menduga kuat terjadinya tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tambah Asrianto Irdar Jaya.

Berikut tuntutan Federasi Keadilan Rakyat:

1. Pecat dan adili oknum-oknum yang melakukan kekerasan sehingga menyebabkan kematian Andi Lolo

2.Mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengatensi atas kematian narapidana di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa

3. Tegakkan Supremasi Hukum.

4. Tuntaskan kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan.

5. Meminta Polda Sulsel untuk segera menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutanc kami, sehingga tercipta Negara yang menngemban kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

Lanjut Asrianto Irdar Jaya mempertegas, dari pihak Polda Sulsel apabila kasus kematian dari Almarhum Andi Lolo tidak mendapatkan kejelasan, maka pihak Federasi Keadilan Rakyat menyatakan sikap akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan gelombang yang lebih besar.

“Kami akan bertumpah rua di berbagai titik di Kota Makassar, sebab sejatinya bukan keadilan itu haram, hukumnya untuk kita bungkam karena suara keadilan itu adalah suara dari tuhan yang tidak bisa untuk kita diamkan. Oleh karena itu, kami bersama Ibu Maryam ungin melakukan pelaporan untuk bagaimana pihak oknum ini agar segera dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Asrianto.

Senada dengan Asrianto, Kepala Depertemen Avokasi Federasi Keadilan Rakyat, Yusrifar mengatakan pihaknya menuntut sebuah keadilan atas kematian Andi Lolo.

“Keluarga melihat ada kejanggalan atas kematian Andi Lolo. Ada informasi dari keluarga bahwa Kalapas Bolangi sudah memberikan surat perintah untuk melakukan mengembangan kasus dan Istri korban juga menyepakati itu,” ” kata dia.

Sementara itu, menurut Maryam, istri Almarhum Andi Lolo mengatakan, pihaknya meminta keadilan kepada kepolisian dan juga agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlalu pada Negara ini.

“Baru kali ini saya mencari informasi tentang kematian dari Suami saya,” tandas Maryam.

Diketahui, Federasi Keadilan Rakyat langsung melakukan pengawalan bersama istri almarhum Andi Lolo melaporkan oknum-oknum yang terlibat yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Andi Lolo warga binaan Lapas Bolangi.

Laporan: M Fatwa
Editor:  Ahmad