SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Ketiga tersangka pengguna narkoba yang dibebaskan karena menang dalam gugatan praperadilan, diduga telah melarikan diri alias “kabur” dari Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Ketiga tersangka asal Surabaya itu berinisial K, F dan E. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kota Saumlaki dengan barang bukti sabu dan ganja sebanyak 170,80 gram.
Awalnya mereka dibebaskan setelah hakim mengabulkan permohonannya, namun setelah itu ketiga tersangka menghilang tanpa jejak.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu B. Laratmase, mengatakan bahwa polisi telah melayangkan surat panggilan kembali kepada ketiga tersangka beberapa waktu lalu namun tidak pernah dipenuhi.
“Kita sudah buat panggilan kepada mereka, panggilan pertama sebagai saksi tidak hadiri, panggilan kedua tidak hadiri, kami sudah panggil sebagai tersangka. Kalau mereka tidak hadiri lagi kita terbitkan DPO,” ujar Laratmase saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/11/2021).
Selain layangkan surat panggilan, polisi juga sudah mendatangi kediaman mereka namun tidak pernah ada.
“Untuk keberadaan mereka sampai sekarang kita belum tahu. Kita sudah ke rumah mereka, ketemu RT cek keberadaan tapi sampai sekarang kita tidak tahu,” katanya.
Bukan hanya para tersangka yang dipanggil, polisi juga turut memanggil kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan.
Mengenai gugatan praperadilan, Laratmase mengakui bahwa memang ada kekurangan dalam administrasinya sehingga hakim mengabulkan permohonan para tersangka.
Namun saat ini administrasinya telah dilengkapi sehingga proses hukum ketiganya dapat dilanjutkan kembali.
“Ya, jadi itu putusan pengadilan, praperadilan, ada administrasi kita yang salah sehingga putusan pra kita harus kasih bebas ketiga tersangka itu, kemudian kita lengkapi lagi administrasinya. Sekarang administrasi sudah kita lengkapi,” akuinya.
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan