SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Politisi perempuan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Putih Sati kembali menyoroti kebijakan pemerintah.

Kali ini, anggota Komisi IX DPR RI itu mengeritik kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Putih Sati mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” ujar Putih dalam keterangan pers yang diterima Redaksi medi ini, Minggu (24/10).

Lanjut dikatakan, menurunnya angka kejadian Covid-19 di Indonesia, pemerintah sebaiknya sedikit melonggarkan aturan tersebut agar tak menyulitkan rakyat.

“Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19-nya justru melonggarkan,” kata dia.

“Tapi, di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambah Anggota DPR RI dari Farkasi Partai Gerindra ini.

Putih Sati juga menyebut, menurunnya angka Covid-19 di Indonesia merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati protokol kesehatan.

“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. **

Reporter: M Arif
Editor: Sukma Paramita