SimpulRakyat.co.id, Makassar – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, tepatnya di Jln Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (4/10) kemarin.
Pada unjuk rasa kali ini, terlihat massa dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa bergantian berorasi menyampaikan tuntutan soal tindak lanjut kasus dugaan suap DAK Rp49 M Kabupaten Bulukumba.
Jendral Lapangan PPM, Ahmad Yani dalam orasinya menuntut Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan seluruh oknum yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Ini merupakan aksi yang ke sekian kalinya, kami dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa namun sampai pada hari tidak ada titik terang kasus DAK 49 M Kabupaten Bulukumba,” kata Ahmad dalam orasinya.
“Pasalnya, penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan tinggi secara kajian internal kami dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa tidak sesuai dengan sebagai mestinya karena Kejaksaan Tinggi hanya menetapkan satu tersangka dan tidak sesuai dengan kasus suap,” tambah dia.
“Kita pahami bahwa kalau bicara kasus suap semestinya ada dua atau lebih dari satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Di tambah lagi ada dugaan kami pelimpahan berkas kasus ini cendrung di paksakan untuk di P21,” ujar jendral lapangan ini.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Lukman dan Irwan dalam klarifikasinya kepada pengunjukrasa menyampaikan, pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa tersebut.
“Tidak menuntut kemungkinan hanya ada satu tersangka, bisa saja lebih dari satu orang tersangka, tinggal kita tunggu hasil persidangan nanti,” kata Lukman.
Mendengar pernyataan tersebut, Ahmad Yani membahtah, kasus dugaan suap Rp49 M yang ada Bulukumba ini sudah lama bergulir di Kejati Sulsel.
“Melihat dari kinerja kesaksaan tinggi kami anggap sangat mengecewakan, karena kurang lebih tiga tahun kasus ini bergulir hanya menetapkan satu tersangka ini,” kata Ahmad.
“Kami meminta kepada kejakasaan tinggi tetapkan semua oknum sebagai tersangka yang terlibat kasus suap Rp49 M Kabupaten Bulukumba,” pungkas dia.
Sementara itu, Irwan selaku perwakilan dari Kejati Sulsel, merespon hal tersbut, ia berjanji pihaknya terus mengajar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus itu.
“Insya Allah, kurang lebih 1 Minggu akan ada tersangka baru lebih dari satu orang,” janji Irwan.
Laporan: Hasbi
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan