SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Seorang pria AR alias AI (41), warga Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi, lantaran diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Bulukumba telah mengamankan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berinisial AR alias AI, pekerjaan wiraswasta,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin kepada awak media di Bulukumba, Senin (25/10) kemarin.

Lanjut diterangkan, AR diringkus berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat (23/10), terduga pelaku dicurigai menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut yang kemudian ditindak lanjuti oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Pananrangi, melakukan penangkapan dan penggelegahan terhadap terduga AR alias AI yang saat itu sedang berada dalam mobil jenis sedan merk mitsubishi Galang DD 18 MG miliknya,” terang dia.

AR alias AI, terduga penyalahgunaan Narkotika. (Foto: Ist).

Dijelaskan pula, sekira pukul 21.00 Wita, anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pengamatan terhadap terduga yang saat itu mengendarai mobil warna merah.

“Selanjutnya, pada pukul 22.15 Wita, saat Mobil yang dikendarai terduga AR alias AI tersebut berhenti di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, tepatnya depan pedagang terang bulan, terduga digeledah,” beber Baharuddin.

Lanjut, kata mantan Kapolsek Bissappu Bantaeng ini, sebelum proses penggeledahan berlangsung, salah seorang Personil Satres Narkoba memangggil salah seorang warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan.

“Kemudian dilakukanlah penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan menemukan satu unit HP kecil Merk Nokia warna hitam, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarainya dan menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi lima sachet diduga Narkotika jenis sabu pada disandaran jok belakang penumpang. Seluruh rangkaian penggeledahan disaksikan langsung oleh terduga pelaku dan saksi warga sekitar,” terangnya.

“Jadi selain mengamankan terduga pelaku AR alias AI, turut diamankan barang bukti berupa, lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,83 gram, satu Unit HP merk Nokia warna hitam dan satu mobil jenis sedan merek mitsubishi Galang DD 18 MG,” tandasnya.

Diketahui, untuk proses selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut. *

Reporter: Abd. Gaffar
Editor: Sukma Paramita