SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Sidang perkara nomor 78/Pid.Sus/2021/PN. Sml yang digelar Selasa (31/8/2021) telah memasuki tahap ke-4 pemeriksaan para saksi. Sejauh ini saksi yang telah memberikan keterangan, di antaranya saksi korban, saksi ahli dan saksi A de Charge (saksi yang meringankan).

Penasehat hukum terdakwa Jhon Solmeda, yakni Edoardus Futwembun mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan mantan Kadis Bina Marga Poly Matitaputy, Kadis Bina Marga saat ini Mesala Hutabarat dan Dirut PT Putra Tanimbar Sejahtera Silverius Goo.

“Mereka dihadirkan dalam persidangan karena pertimbangan majelis hakim,” ujar Edo Futwembun (sapaan akrabnya) kepada wartawan di Barista Caffe, Rabu (1/9/2021) lalu.

Edo menjelaskan bahwa sesuai fakta persidangan, sebelum kliennya menshare cuitan twitter Pilatus2019 ke whatsapp grup SRT (Suara Rakyat Tanimbar), beberapa media lokal sudah memberitakan pengakuan Mattitaputy soal pencairan anggaran proyek jalan Trans Fordata 100 persen yang kemudian menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Pengakuan Mattitaputy yang sempat viral itu berbeda dengan pengakuan saksi korban di persidangan, yang mana menyebutkan bahwa anggaran proyek Trans Fordata baru cair 60 persen per Desember 2019.

“Ternyata di dalam fakta persidangan menunjukan bahwa bukti yang dilakukan (diajukan) oleh pihak saksi korban, dalam hal ini kepala dinas, mengatakan bahwa dana baru cair 60 persen per Desember 2019,” kata Edo.

Selain perbedaan pengakuan keduanya mengenai pencairan anggaran proyek Trans Fordata, kesaksian para saksi A de Charge juga cukup mengagetkan.

Edo mengatakan bahwa sesuai penjelasan Wakil Ketua DPRD Ricky Jauwerissa (saksi Ade Charge) dalam kesaksiannya bahwa sisa anggaran proyek Trans Fordata sebagaimana dikatakan saksi korban tidak tercantum dalam daftar lampiran kegiatan luncuran tahun 2020.

“Wakil Ketua sendiri dan anggota Komisi C pak Atua menyatakan bahwa menurut APBD, pertanggungjawaban akhir bupati tahun 2020, dana itu atau dana luncuran itu tidak tercatat dalam batang tubuh anggaran, sehingga mereka berasumsi bahwa dana itu telah cair 100 persen,” ujarnya.

Jauwerissa juga mengungkapkan kalau di dalam LHP BPK RI tahun 2020 pada buku 2, tidak ditemukan adanya penjelasan mengenai paket proyek Trans Fordata yang masuk kategori terlambat serta diberikan denda keterlambatan.

Selain anggaran, progres pekerjaan juga menjadi temuan Komisi C DPRD setempat. Dalam kegiatan On The Spot Maret 2020 lalu di lokasi proyek, mereka menemukan beberapa titik yang belum dikerjakan sama sekali.

Bahkan dalam keterangan Hery Wermasubun (saksi A de Charge) yang merupakan masyarakat Fordata kalau pekerjaan penyusunan batu kelapa di proyek itu baru di mulai pada April 2020.

Keterangan saksi Heri tersebut tentu bertolak belakang dengan keterangan saksi korban bahwa progres pekerjaan sudah mencapai 71 persen.

Perbedaan keterangan para saksi itu tentu menjadi hal menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Olehnya itu, penasehat hukum terdakwa Jhon Solmeda meminta majelis hakim menghadirkan mantan Kadis Bina Marga Poly Mattitaputy dan lainnya dalam persidangan pekan depan.

“Saya minta kehadiran dari pak Poly Mattitaputy dan pak Dodo Hutabarat sebagai kepala dinas (dalam persidangan berikutnya) untuk kita menjernihkan persoalan ini supaya masyarakat juga tahu,” pinta Edo.

Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad