SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Mujaddid selaku Anggota KPU Maros. Pemberhentian itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (8/9) kemarin.
Dalam putusan itu, disebutkan sebanyak sembilan perkara dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Anggota Majelis Dr Ida Budhiati menyebut Mujaddid terbukti tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Apabila sebuah rapat pleno dinilai tidak penting, maka menurut Teradu I (Mujaddid-red) dirinya tidak wajib hadir,” kata Dr Ida Budhiati dilansir dari laman DKPP.
Lanjut diungkapkan, Mujaddid kerap tidak mengikuti Rapat Pleno, di antaranya pembahasan tindak lanjut Surat Bawaslu Maros, agenda Persiapan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020, Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan serentak 2020, surat edaran tentang evaluasi, serta tidak hadir dalam Rapat Pleno agenda menindaklanjuti Hasil Review BPKP Sulsel.
Ida menambahkan Teradu I sebagai penyelenggara pemilu tidak dibenarkan memilah dan memilih rapat pleno untuk menghindari kewajiban hukum hadir dalam setiap pengambilan keputusan lembaga melalui forum pengambilan keputusan tertinggi.
“Alasan Teradu I tidak hadir beberapa kali rapat pleno bahkan dilakukan secara berturut-turut karena alasan agenda rapat pleno tidak penting bertentangan dengan sumpah janji jabatan penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Sikap dan tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I telah terbukti tidak hadir Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,”
Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf i, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Sementara itu, Syaharuddin yang merupakan Teradu II dalam perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP.
Reporter: M Arif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan