SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Terdakwa kasus dugaan korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto, Aidil Arnas mengaku dirinya tidak terbukti bersalah, sehingga ia harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Hal itu dikatakan Aidil saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Jumat (13/8) kemarin, perihal aksi unjukrasa terkait vonis bebas yang ia terima.

“Saya sebagai terdakwa tidak terbukti bersalah haruslah dibebaskan atau divonis bebas,” kata dia.

Aidil menilai, pengunjukrasa tidak mengetahui fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (pengunjukrasa) tidak pernah membaca surat dakwaan. Tidak mengetahui fakta yang terungkap di persidangan maupun keterangan saksi atau ahli,” ujar dia.

Lanjut dikatakan, ada beberapa poin dilontarkan oleh pendemo yang koordinatori Nurul Imam dinilai Aidil keliru.

“Berapa peryataannya adinda Nurul Imam ini dia selalu berpendapat terdakwa itu harus dihukum kalau disidang. Itukan suatu kesalahan,” imbuhnya.

Lebih jauh Aidil menjelaskan bahwa proyek Jembatan Bosalia tersebut dikerjakan dua tahap, yakni tahap pertama TA 2016, kemudian Tahap kedua TA 2017.

“Itukan (jembatan) sebenarnya dikerja dua tahap. Tahap pertama itu kan di 2016 hanya pekerjaan jalan masuknya dengan pondasinya. Nah, di tahun 2017 dianggarka senilai Rp 8 milyar. Hanya saja, prosesnya gagal lelang. Sebab, tak ada rekanan yang mau mendaftar. Lalu uangnya yang Rp8 miliar itu kembali lagi ke Kementerian Keuangan sumbernya dari DAK juga,” beber dia.

Ia menyebut pengunjukrasa membuat opini seolah-olah jembatan ini tidak dikerja.

“Padahal anggarannya memang baru untuk pondasi. Jadi seperti itu,” papar Arnas.

Diketahui, aksi unjukrasa itu dilakukan sejumlah aktivis mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, beberapa hari lalu, setelah vonis bebas kasus dugaan korupsi yang menyeret lima tersangka.

Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita