SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Gerakan Pelajar Mahasiswa (Gema) Garda Nusantara Sulawesi Selatan, ikut menyoroti dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamon Praja Kabupaten Gowa.
Diketahui, kejadian tersebut saat kegiatan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, tepatnya di Panciro.
Namun, kata Sekretaris Umum Gema Garda Nusantara Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul, operasi yang tujuan utamanya adalah menertibkan toko atau warung kopi yang beroperasi di luar jadwal yang telah ditentukan, malah justru melanggar aturan.
“Oknum Satuan Polisi Pamon Praja tersebut justru melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada pemilik warung kopi, kejadian tersebut menyita perhatian masyarakat di Sulawesi Selatan terkhusus masyarakat Gowa,” kata Asrul lewat rilis tertulisnya ke Kantor Berita Simpul Rakyat, Jumat (16/7).
Muhammad Asrul mengatakan bahwa apabila sebuah aturan ingin ditegakkan maka sewajibnya aparat menjunjung tinggi nilai aturan itu sendiri.
“Tidak mungkin sebuah aturan ditegakkan dan mendapatkan keadilan apabila dalam menegakkan aturan justru melanggar aturan, masih banyak cara-cara yang humanis dalam menegakkan aturan, oleh karena itu kami dari Gerakan Pelajar Mahasiswa Garda Nusantara Sulawesi Selatan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Gowa untuk menuntaskan kasus tersebut,” tegas Asrul.
Lanjut dikatakan, jangan sampai terkesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta memperhatikan betul prinsip-prinsip hukum bahwa semua orang sama dimata hukum (Equality Before The Law).
“Kami juga dari Gerakan Pelajar Mahasiswa Garda Nusantara Sulawesi Selatan meminta kepada pemerintah kabupaten Gowa, dalam hal ini Bupati Gowa untuk tidak menolerir tindakan yang dilakukan bawahannya, Gerakan Pelajar Mahasiswa Garda Nusantara Sulawesi Selatan juga akan mengawal kasus tersebut,” tutup Muhammad Asrul.


Tinggalkan Balasan