SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Sangat disayangkan sikap para wakil rakyat daerah di Bumi Duan Lolat yang mengusir beberapa awak media keluar disela-sela berlangsungnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Alasan para wakil rakyat itu adalah karena sebagian awak media meliput agenda dimaksud hanya menggunakan kaos oblong. Cara berpakaian menggunakan kaos oblong itu tidak sebanding dengan gaya berbusana para wakil rakyat maupun pimpinan OPD yang juga turut diundang hadir dalam acara tersebut.

Saat peliputan, Kepala Sub Bagian Protokoler DPRD KKT, A. Feninlambir menghampiri wartawan media Ambon Today, Berti Tatang, dan menanyakan identitasnya, sekaligus menyampaikan bahwa dia diminta meninggalkan ruang sidang oleh bapak/ibu dewan yang terhormat karena hanya mengenakan kaos oblong.

“Pa maaf, dari media mana? Bapak diminta keluar oleh bapak/ibu dewan karena memakai baju kaos oblong,” kata Kasubag Protokoler saat rapat paripurna sedang berjalan, Rabu (9/6/2021).

Kasubag protokoler sempat ditanya kembali oleh Berti, siapa anggota dewan yang menyuruhnya keluar namun pertanyaan itu tidak dijawab.

“Ibu, kalau boleh tahu, bapak/ibu siapa yang suruh kami keluar ruang sidang? Cara berpakaian kami para insan pers ini baru pernah dipermasalahkan hari ini. Kami sudah terlalu jauh diintervensi,” kata Berty Tatang yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Media Ambon Today.

Sangat disayangkan kejadian itu karena jika dilihat dari cara berpakaian para awak media, penampilan mereka cukup sopan dan elegan walaupun menggunakan kaos oblong.

Sementara terlihat beberapa Anggota DPRD serta oknum OPD yang berbusana tak pantas, alias nyeleneh. Dikatakan demikian lantaran terdapat cara berbusana yang dengan atasan resmi atau jas, namun memakai celana Jeans atau Levis. Hal tersebut dirasakan sangat janggal jika yang menggunakannya adalah seorang wakil rakyat maupun pejabat.

Karteker Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jefry Ranglalin, saat dihubungi perihal kejadian tersebut, mengatakan bahwa kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 semakin dikebiri.

Entah para wakil rakyat sengaja mengintervensi kebebasan pers ataukah tindakan pengusiran itu disengaja lantaran adanya sentimen terhadap beberapa pemberitaan miring tentang DPRD Tanimbar belakangan ini.

“Tindakan yang dilakukan oleh bapak/ibu Anggota DPRD sangat keliru dan telah melecehkan profesi jurnalistik. Saya kira mereka tidak paham atau bagaimana yah? Jika ingin agar paripurna itu dihadiri wartawan dengan berpakaian rapih ataupun berkemeja, harus disampaikan baik-baik karena komunikasi itu sangat penting, apalagi kita adalah mitra pemerintah daerah dan memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja para wakil rakyat,” tutur Ranglalin.

Ia berharap, para pimpinan dan anggota maupun sekretaris DPRD KKT saling koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan hanya karena cara berpakaian lantas kerja pers di Tanimbar dihalang-halangi.

“Jika mau berikan contoh berbusana yang baik, jangan sangkut-pautkan dengan cara berpakaian para insan pers. Kami memiliki kebebasan yang diatur dalam undang-undang. Baru pernah terjadi di KKT yang persoalkan cara berpakaian insan pers. Agak janggal juga,” ujarnya.
[13:58, 6/10/2021] Marcel Maluku: Sekretaris DPRD Tanimbar Jamin Tindakan Pengusiran Wartawan Tidak Akan Terulang Lagi

Saumlaki – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, Juliana Ongirwalu, menyesal atas tindakan stafnya yang mengusir wartawan saat meliput acara rapat paripurna DPRD Rabu (9/6) kemarin di ruang sidang gedung DPRD Tanimbar.

Menurut dia, tindakan stafnya itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu dia meminta maaf dan menjamin kejadian itu tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

“Ini terakhir kali, saya jamin, terakhir kali staf disini membuat rasa tidak nyaman kepada bapak/ibu,” kata Ongirwalu, saat tatap muka bersama wartawan Tanimbar di ruang kerjanya,  Kamis (10/6/2021).

Ongirwalu menjelaskan, tindakan pengusiran wartawan kemarin terjadi secara spontan. Dengan refleks kasubag meminta wartawan keluar ruang sidang tanpa memikirkan efeknya, sehingga kejadian itu menimbulkan protes dari kaum pers disana.

Olehnya itu, atas nama staf dan lembaga DPRD dia meminta maaf kepada seluruh wartawan Tanimbar dan berjanji akan membina staf tersebut.

“Saya sebagai pimpinan disini menyampaikan permohonan maaf dan stafnya (akang) saya bina,” ujarnya.

Di tempat yang sama beberapa wartawan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan protes mereka kepada sekwan.

Menurut mereka, tindakan pengusiran tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tentunya ada konsekwensi hukum sebagaimana bunyi pasal 18 UU pers tersebut.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu mereka juga meminta disebutkan siapa oknum anggota DPRD yang memberi perintah kepada kasubag protokoler agar mengusir wartawan keluar. Namun permintaan itu tidak dijawab sekwan.

Untuk diketahui, kejadian pengusiran wartawan di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu (9/6) kemarin, ditakukan oleh Kasubag Protokoler DPRD KKT, A Fenanlambir, kepada wartawan ambintoday.com, Jefri Tatang.

Pengusiran itu dilakukan saat sidang paripurna sedang berlangsung. Jefri sudah menyampaikan protesnya bahwa ingin meliput hingga akhir rapat tapi tidak dihiraukan. Kejadian itu akhirnya memancing reaksi protes dari seluruh wartawan di Tanimbar.