SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Tokoh pemuda desa Meyano Das, Edoardus Koisin, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, atas pemberian status tersangka kepada tiga perangkat desa Meyano Das, Senin (7/6) lalu.
Pemberian status tersangka itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Meyano Das tahun anggaran 2017-2018 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berkisar 307 juta rupiah.
“Saya apresiasi kinerja penegak hukum, lebih khususnya kejaksaan yang sudah serius menangani kasus ini,” kata Koisin di Saumlaki, Selasa (8/6/2021).
Disamping itu, Koisin menjelaskan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut sejak BPD Meyano Das melaporkan temuannya ke Kejaksaan Negeri Saumlaki 2017 lalu, serta melayangkan laporan ke inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kata dia, dari hasil pensus (pemeriksaan khusus) inspektorat daerah 2019, jelas ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala desa (kades) Meyano Das dan beberapa oknum perangkat desa lain. Atas dasar pensus itulah mereka bertiga diberhentikan dari jabatannya dan diperintahkan mengembalikan uang teesebut.
“Tanggal 10 Mei 2019, hasil pensus, inspektorat langsung mengaudit masalah ini, sudah ada pemeriksaan, tersangkanya sudah ada dan sudah ada penetapan. Secara administrasi ketiga perangkat desa ini sudah digugurkan dari perangkat desa dan untuk pengembalian uang negara tapi tidak melaksanakan itu,” ujar Koisin.
Pemberhentian ketiga pejabat desa itu membuat masyarakat Meyano Das lega dan menanti proses hukum berlanjut. Namun kata dia, tak disangka bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kembali mengaktifkan sang mantan kades pada pertengahan 2019.
“Camat sudah memberhentikan mereka untuk menjabat sebagai perangkat desa, tetapi bupati, bapak Petrus Fatlolon, waktu itu agendanya di Alusi Krawain, memanggil camat untuk mengangkat mereka kembali tanpa dasar hukum yang jelas, padahal masyarakat hanya berdasarkan hasil pensus,” tutur tokoh pemuda Meyano Das yang juga dosen di kampus Lelemuku itu.
Padahal, lanjut dia, hasil pensus inspektorat daerah dan perhitungan kerugian keuangan negara dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sangat jelas bahwa yang bersangkutan memiliki rapor merah dalam mengelola keuangan desa.
Karena ditunjuk kembali menjadi kades oleh bupati, banyak gejolak bermunculan di tengah-tengah masyarakat Meyano Das dan berbuntut aksi demonstrasi di gedung DPRD Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.
“Hasil pensus ini berarti penyelidikan secara khusus sudah dilakukan, dan tersangkanya sudah ada, kerugian negaranya sudah ada, APIP sudah mengeluarkan surat keputusan itu. Tetapi mulai 2019 itu diangkat kembali oleh bupati, tidak ada penyelesaian sampai 2020 kemarin. Bayangkan gejolak begitu panjang.”
“Saya sebagai tokoh pemuda dan akademisi melihat bahwa persoalan hukum ini jangan disangkut-pautkan dengan masalah politik. Apalagi masyarakat desa yang awam. Karena persoalan politik ini bicara mengenai kepentingan, apalagi di desa ini ada dualisme, ada yang suka dan ada yang tidak suka. Persoalan hukum bukan masalah suka dan tidak suka, ini menyangkut asas keadilan,” jelasnya.
Putra Meyano Das itu mempertanyakan sikap bupati Petrus Fatlolon ketika mengaktifkan kembali kepala desa yang diketaui memiliki rapor merah dalam mengelola anggaran desa sesuai hasil pensus inspektorat dan perhitungan kerugian negara dari APIP.
“Kalau pertanyaannya bahwa diduga bupati ikut terlibat, saya tidak berspekulasi tapi saya berdasarkan kronologis persoalan yang ada, kenapa mereka diaktifkan kembali? Kenapa hasil pensus tidak secepatnya? Kenapa APIP, dalam hal ini bupati masuk dalam lembaga APIP itu, tidak memutuskan secepatnya tapi membiarkan? Ya, jangan sampai saya bilang ini pembiaran begitu ya..”
“Karena masalah ini, tanggal 12 Maret 2020 kemarin, melalui demonstrasi, kami ke DPRD untuk melaporkan bupati agar memberikan keputusan-keputusan yang bersifat politik, jangan sampai menyinggung persoalan masalah hak asasi orang, menyangkut masalah keadilan di desa. Saya menyinggung itu dan saya sampaikan di DPRD waktu itu. Ke kejaksaanpun juga, kejaksaan harus independen. Ya, puji Tuhan sekarang sudah terbukti, berarti saya masih punya harapan buat kejaksaan. Dan untuk inspektorat, saya nyaris tidak percaya karena hasil pensus saat itu dikhianati,” katanya.
Koisin menilai bahwa inspektorat daerah lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di desa Meyano Das sehingga penangannya terkesan di tempat. Fungsi pengawasan pemerintahan yang dijalankan mestinya bersifat independen agar bisa mendukung proses pemberantasan korupsi di bumi duan lolat. Jangan sampai ada persepsi publik bahwa pemerintah daerah ikut terlibat dalam persoalan-persoalan yang ada.
“Jadi, penegak hukum itu betul-betul turun ke bawah. Pemerintah daerah, pemerintah kecamatan harus aktif memgontrol dan mengawas. Jangan sampai dugaan saya, dugaan saya ya, maaf, pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan ikut terlibat, bersekongkol dalam persoalan ini,” ujar dia.
Tak hanya itu, Koisin juga mempertanyakan berbagai laporan pertanggungjawaban (SPJ) Pemdes Meyano Das tahun 2017-2018 yang diduga fiktif namun tetap ditolerir oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Saya mengkritisi soal SPJ yang sifatnya fiktif. Dinas pemdes (BPMD) sudah tahu fiktif tapi tahun anggaran masih dianggarkan lagi. Yang berikut laporan-laporan yang sifatnya fiktif, 2017 pemberdayaan, contoh kambing, laporannya di SPJ ada tapi di lapangan tidak ada. Longboat, pemberdayaan di bidang perikanan, laporannya ada tapi di lapangan tidak ada. Pustu/paut, paud itu menyangkut pendidikan lho, lah pendidikan anak SD saja belajar di rumah-rumahnya guru, tidak efektif juga. Pustu, sampai saat ini tenaga kesehatan dari kecamatan ke desa itu mau tinggal dimana? Lalu bagaimana pelayanan publik? Bagaimana masyarakat disana bisa terlayani?” kata Koisin.
Dengan berbagai hal diatas, dia menduga ada permainan dalam kasus dugaan korupsi desa Meyano Das yang telah menjerat mantan kepala desa dan beberapa stafnya. Olehnya itu, dia berharap penegak hukum dapat mengukap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu terang-benderang.


Tinggalkan Balasan