SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Setelah tetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota (Tamkot) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku akhir Mei lalu, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali periksa beberapa orang saksi tambahan.

“Hari ini pemeriksaan tiga, tiga orang. Agenda nanti besok lagi,” kata jaksa penyidik Kejati Maluku, YE. Al Mahdali, kepada wartawan usai pemeriksaan saksi di kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Senin (14/6/2021).

Ketiga saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar. Mereka diperiksa sejak pukul 14.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan keterangan keempat tersangka maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.

Mahdali mengatakan, agenda pemeriksaan masih dilanjutkan besok karena tim penyidik Kejati Maluku berada di kota Saumlaki sekitar dua hari.

“Besok ini kami agendakan sekitar 7 orang (yang diperiksa),” tuturnya.

Jaksa memastikan proses pemeriksaan saksi demi pengumpulan keterangan dan alat bukti tambahan segera rampung agar segera dinaikan ke tahap penuntutan.