SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2007 tentang KUP yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, peran pendapatan dari sektor pajak tergantung peran serta masyarakat dan kelancaran proses transfer kekayaan yang dilakukan oleh masyarakat kepada negara.
Hal itu dikatakan Peneliti dari Badan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan, Muhammad Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Jumat (9/4/2021).
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut,” kata Bahar.
Lanjut dikatakan, apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Namun demikian, Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Lalu. Kemudian, seharusnya Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima,” tambah dia.
Diterangkan pula, jika wajib pajak hendak mengajukan keberatan syaratnya adalah:
1. Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Perlu diketahui, kata Bahar, apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Lanjutnya pula, apabila wajib pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Adapun Syarat pengajuan banding adalah:
a.Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat keputusan keberatan tersebut.
b.Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.
“Wajib pajak harus pula ketahui bahwa Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan,” tutupnya. (*)


Tinggalkan Balasan