Soal Rahasia Bank, OJK Harus Lindungi Uang Nasabah

  • Whatsapp
Bahar SH. (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditujukan untuk melindungi dana masyarakat yang berada pada Bank, karena kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang harus diawasi secara ketat, mengingat dalam kegiatan tersebut terkait kepentingan masyarakat pemilik Uang dengan Pengaturannya melalui Perjanjian.

Demikian dikatakan Muhammad Bahar Razak lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Jumat (19/3/2021).

Lihat Juga

“Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan) atau apapun namanya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari OJK dan sekaligus bank tersebut seharusnya dapat tunduk pada OJK dan sedapatnya dihindari gugatan-gugatan masyarakat terhadap OJK,” ujar Muh Bahar Razak.

Baca Juga :  Toraja Utara Gagas Pojok Konseling Stunting

Menurut Bahar, akhir-akhir ini, tidak sedikit masyarakat yang telah menyimpan uangnya di Bank lalu kemudian tiba-tiba hilang, dan pihak bank seakan-akan tidak tahu-menahu. Padahal uang yang hilang tersebut sedang dalam penguasaannya sekalipun tetap dalam pengendalian pemilik uang.

“Kemudian yang masyarakat ketahui, bahwa keterkaitan cakupan rahasia bank itu meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya yang sepatutnya pula memperoleh jaminan Keamanan dari pihak Operator dalam hal ini adalah Bank,” kata dia.

Lanjut dikatakan Bahar, ketentuan rahasia bank yang demikian ketatnya dan pemberian sanksi pidana yang berat bagi pihak yang melanggarnya, menimbulkan kesan bahwa dunia perbankan bersembunyi di balik ketentuan rahasia bank untuk melindungi kepentingan nasabah.

“Dimana menurut saya pribadi, belum tentu benar. namun apabila bank sungguh-sungguh melindungi kepentingan nasabahnya yang jujur dan bersih, maka hal ini merupakan suatu keharusan dan kepatutan ketika uang nasabah hilang tiba-tiba, semestinya tidak perlu lagi Nasabah melapor kesana-kemari, tetapi langsung memperoleh aejumlah Penggantian setara dengan jumlah uang yang hilang, lalu kemudian Baru kemudian pihak bank melakukan Investigasi terkait kejahatan atas hilangnya uang nasabah yang dalam penguasaannya tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Tanggap Covid-19, KNPI Pangkep, Sapma PP dan IMM Berbagi Nasi Kotak

Dikatakan pula, bank sebagai lembaga intermediasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya senantiasa bertumpu pada unsur kepercayaan masyarakat, terutama kepercayaan nasabah penyimpan yang menempatkan simpanannya di bank.

“Lalu sebagai lembaga kepercayaan wajib pula merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang berada pada bank yang bersangkutan,” tutupnya. (*)

Jangan Lewatkan