SimpulRakyat.co.id, Makassar – Jaminan atas pemberian dan penerimaan kredit sewajarnya mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat memberi-kan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk KPKLN dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara lelang Hak tanggungan.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (Ketum FOKLI), Syamsul Suryaningrat lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Simpul Rakyat, Senin (15/3/2021).
“Dalam UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah , telah meng-syaratkan Pasal 6 yang berbunyi “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Namun demikian, pasal ini diberlakukan ketika benar-benar Perjanjiannya mengatur secara tegas dalam Perjanjian kredit kedua belah pihak,” terang Syamsul Suryaningrat.
Lanjut dikatakan, pemberi hak tanggungan adalah penerima kredit, sedangkan pemegang hak tanggungan adalah Bank atau pemberi kredit, sedangkan pemberian Hak Tanggungan dari Penerima kredit atau Debitur harus dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT.
“Kemudian dalam akta hak tanggungan setidak-tidaknya disepakati atas janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama (Bank) mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, berikut bahwa pemberi Hak Tanggungan akan me-ngosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan,” tambah dia,
Oleh karenanya, Bung Sam, panggilan akrabnya, menegaskan kepada pihak Pejabat lelang di KPKLN untuk tidak coba-coba untuk melakukan lelang objek Hak Tanggungan jika tanpa sertipikat hak tanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat.
“Kemudian kepada masyarakat yang telah memperoleh kredit dari bank, harus pula Konsisten dengan kewajiban Pembayaran yang sudah diperjanjikan tanpa harus membuat gerakan-gerakan yang dapat menimbulkan kecurigaan adanya Indikator mafia kredit. Sebab yang kita ketahui bisnis bank itu dari penyaluran kredit, jika semua Debitur mempersoalkan sesuatu yang menjadi kewajibannya yang telah diperjanjikan, lama kelamaan bank pemberi kredit bisa bangkrut,” tegasnya. (*)


Tinggalkan Balasan