Langgar Prokes, Oknum ASN di Gowa Enggan Diperiksa

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Tim operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di kabupaten Gowa pada Kamis (04/02/2021) pukul 09.00 Wita kembali digelar oleh tim 3 dengan sasaran tempat fasilitas umum.

Saat dilakukan operasi di sekitar Jembatan kembar Kabupaten Gowa, ditemukan seorang oknum ASN berinisial AS yang sedang beraktivitas tanpa menggunakan masker, saat dilakukan pemeriksaan ia melakukan penolakan.

Lihat Juga

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan oknum ASN yang diketahui sebagai salah satu pengajar di sekolah kejuruan di Kabupaten Gowa.

Mirisnya lagi, ASN tersebut sempat berdebat dengan Wakil Bupati Gowa
Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio yang ikut memantau operasi.

Baca Juga :  22 Rekomendasi Mengemuka di Musyawarah Tudang Sipulung Terpadu Sidrap 2023

Karena tingkahnya yang tidak kooperatif, selanjutnya Wakil Bupati Gowa memerintahkan kepada Ketua Tim 3 Kapt Inf Syaiful yang membawahi 30 personil gabungan lainnya untuk mengamankan yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dan sanksi denda.

Terkait hasil operasi yang dilakukan pada siang tadi terdapat 15 orang warga yang dilakukan penindakan dengan sanksi Denda dan sebanyak 16 yang dilakukan rapid antigen dengan hasil negatif.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait adanya warga yang tidak kooperatif dalam operasi yustisi ini mengatakan, siapa pun yang tidak patuh pada protokol kesehatan (Prokes) akan ditindak dengan tegas.

“Saya tegaskan kepada setiap warga yang mencoba-coba menolak untuk dilakukan pemeriksaan karena ditemukan tidak patuh pada prokes akan kami tidak tegas. Tindakan dapat dilakukan dengan cara menerapkan denda, pemeriksaan rapid antigen dan Swab PCR dan bila hasilnya positif akan dilakukan isolasi termasuk menerapkan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tegas AKBP Budi Susanto. (*)

Jangan Lewatkan