SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu (Belopa), menggelar pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum, di halaman kantornya, pada Kamis (17/12/2020).

Dalam keterangannya, barang bukti itu berasal dari Perkara Pidana Umum dan kasus narkoba yang diproses aparat penegak hukum dari Polres Luwu.  sabu seberat 2,5314 gram dan Obat Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 1000 butir dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, Kasat Narkoba AKP Rafli, Kadis Kesehatan Dr Mahdur, serta para Kasi Kejari Luwu.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronica Maramba menjelaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus dari 18 perkara.

“Semua perkara ini telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti Tindak Pidana Umum dan narkotika, Sejak Bulan Januari hingga Desember 2020,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Hal senada. Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan 18 Perkara Pidana Umum.

“Pemusnahan Barang Bukti ini dari Perkara Pidana Umum dan Narkotika sejak bulan Januari hingga Desember 2020,” terang AKBP Fajar Dani Susanto.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu, Obat-obatan (Tryhexyphenidil), alat isap sabu, kaca pireks, korek api gas, timbangan, pipet, handphone, dan pakaian.

Reporter: M Fatwa