SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terkait pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan keuangan daerah terdapat persoalan yang cukup krusial dan menarik untuk didiskusikan, terkait kekurang-tegasan dan cermatan, serta ketidak-konsistenan instrumen yuridis dalam mengatur apa yang dimaksud dengan kerugian daerah, bagaimana hubungan antara keuangan negara dan keuangan daerah, bagaimana hubungan antara kerugian daerah, kerugian negara, dan frasa “merugikan keuangan negara” serta bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian daerah.
Hal itu diterangkan Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak ke kantor berita ini lewat keterangan tertulisnya di Makassar, Minggu (6/12/2020).
“Dalam tataran praksis, kerugian daerah yang dinilai dan atau ditetapkan oleh BPK dipulihkan atau diselesaikan dengan cara disetor ke kas daerah. Praktik tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa sudut pandang, antara lain, kerugian daerah merupakan turunan dari keuangan daerah,” terang Bahar Razak.
Selanjutnya, kata Bahar, sebagai turunan dari keuangan daerah, kerugian daerah bukan bagian dari keuangan negara sehingga sudah sepantasnya disetor ke kas daerah.
“Jika kita membicarakan tentang Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi, maka Pembahasan mengenai keuangan negara tidak akan lepas dari pembahasan tentang kerugian negara,” kata Bahar.
Bahar mengulas secara rinci, bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tidak dijelaskan apa itu kerugian negara. Peraturan tersebut hanya mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang penyelesaian kerugian negara dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara yang kelak terbit sebagai UU Nomor 1 Tahun 2004.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, dijelaskan bahwa kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai,” ujar dia.
Lanjut dikatakan, batasan mengenai kerugian negara tersebut tampak terlalu sempit untuk definisi dan lingkup keuangan negara yang demikian luas pada UU Nomor 17 Tahun 2003.
“Sesuai Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD), dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara,” tambah dia.
Selanjutnya, kata Bahar, penilaian kerugian negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian dituangkan dalam keputusan BPK.
Bahar menerangkan, rumusan eksplisit dari Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut menjadikan BPK sebagai lembaga satu-satunya yang secara sah berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara terhadap bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
“Sedangkan untuk pegawai negeri bukan bendahara, berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004 penetapan kerugian negara dinilai dan atau ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota yang tata caranya diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lainnya,” tutup Bahar. (AAN)


Tinggalkan Balasan