SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Indonesia dilanda beberapa permasalahan, baik dari ekonomi, perpolitikan, dan permasalahan sosial. Sangat perihatin melihat masyarakat di pedesaan, termasuk di daerah Bulukumba.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbilang cukup besar di kabupaten ini, angkanya sudah melebihi Rp10 miliyar. Tunggakan PBB yang cukup besar itu berpengaruh kepada realisasi penerimaan pendapatan daerah dan perekonomian daerah.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan, tercantum pajak PBB bersifat wajib dan apabila diabaikan akan dikenakan sanksi.
Pembayaran PBB itu sendiri harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari setelah surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT PBB diterbitkan.
Namun, masyarakat yang setiap tahunnya membayar pajak itu didenda Pemerintah lantaran tidak tersalurkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Diketahui, Pancasila sila ke 5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu dinilai tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Hal itu dibeberkan salah satu pemuda Bulukumba sekaligus pendiri Gerakan Pemuda Mahasiwa Indonesia (GPMI), Muhammad Ikbal Ali lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Jumat (14/11) lalu.
Ia berharap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus ini.
“Saya melihat kurangnya pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa berupa kritikan dan pemerintah kurang tegas dalam menyikapi persoalan permasalahan PBB ini,” tulis dia.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan masalah ini.
“Saya selaku Masyarakat Bulukumba dan GPMI meminta kepada pihak-pihak yang berwenang agar kiranya menyelesaikan masalah ini. Apabila tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Bulukumba, jangan salahkan saya ketika melakukan aksi besar-besaran,” tutupnya. (*/Fatwa)


Tinggalkan Balasan