SimpulRakyat.co.id, Makassar – Hj Hasnia, mengaku sebagai ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek 5) ungkapkan persoalan Pasar Sentral Makassar kepada media, Selasa (10/11/2020).

Diketahui, pada 2018 silam saat pembangunan New Makassar Mall, sebanyak 871 yang tergabung dalam Aspek 5 dipaksa melakukan pembongkaran lapak, dengan diiming-imingkan tempat baru di Blok B Pasar Sentral.

“Solusi yang ditawarkan sudah ada. Jadi jika hingga waktu yang ditentukan masih ada pedagang yang belum masuk. Maka pemerintah akan mengambil tindakan sesuai Tupoksi dan otoritasnya,” ungkap Wali Kota Makassar pada 2018 silam.

Namun menurut Hj Hasnia, hingga saat ini persoalan Pasar Sentral terkait Surat Keputusan (SK) 1798 tentang pemanfatan lahan eks Ruko Blok B Pasar Sentral Makassar Mall yang pernah dikeluarkan Wali Kota Makassar pada 2018, digunakan sejumlah oknum untuk memonopoli lapak dagangan.

“Semasa pemerintahan pak Dani, terjadi pembongkaran, dari awal kita di jalan PK5 karena perbaikan jalan, kita bermohon bahwa kita ditempatkan dulu di Blok B. Pak Dani ACC-kan,”

“Setelah itu kita disuruh membangun dengan uang sendiri dari pedagang. 980 sekian yang dibangun, seharusnya kita dapat karena bahkan lebih dari anggota Aspek 5, jumlahnya 871, tapi kenyataan banyak anggota saya yang tidak dapat,” ungkap Hasnia.

Hingga saat ini menurut Hasnia, masih banyak anggotanya yang belum mendapatkan lokasi lapak yang dijanjikan oleh mantan wali kota tersebut.

“Kita selidiki, ternyata ketua asosiasi yang saya gantikan, mengambil lapak banyak, sehingga banyak anggota yang tidak dapat lapak,” tambahnya.

Waktu itu, Hasnia berencana melaporkan peristiwa tersebut kepada wali kota, namun gagal bahkan pada usahanya yang ke tiga kali.

“3 kali saya ke sana dia bilang nanti saya atur waktu. 3 kali kasian saya ke sana, subuh-subuh, padahal saya mi’ berjuang di kolom kosong. Sayami’ ini dibilangi Bunda sama pak Dani, tega-teganya saya tidak dilayani,” ceritanya kepada wartawan.

Suara penderitaan juga terdengar dari Nasriani, seorang penjual tas obral pertama tahun 90 di Pintu Timur Pasar Sentral Makassar.

“Kenapa saya yang tidak dapat lapak sendiri, ada nama saya di SK 871. Saya sudah hubungi Aspek 5 yang lalu, katanya sudah tidak bisa, jadi saya bilang kenapa tidak bisa, sedangkan yang tidak punya lapak bisa dapat sampai tiga,”

“Kenapa hak saya tuntut satu lapak saja tidak bisa, yang saya herankan kenapa saya mau disuruh bayar sampai 8 jutaan sama ketua Aspek yang lalu,” terang dia.

Pasca-terusir dari Pasar Sentral, wanita yang juga menjadi tulang punggung keluarganya ini terpaksa mengadu nasib dengan bisnis kecil-kecilan.

“Keluar-keluar bisnis kecil mami‘, untuk menghidupi 5 anak, suami sudah tidak sama meka’, pak, makanya kita tinggalkan Sentral sudah sendiri,”

“Susah lah, pak, mau bayar utang saja susah, apalagi kita sebagai ibu tunggal, orangtua saja susah, kalau di Sentral dulu kita bisa bantu keluarga, sekarang kita minta bantuan di keluarga. kelau keluarga juga pas-pasan, terpuruk sekalilah, pak, semenjak saya tidak dapat tempat di sentral,” tambahnya.

Nasriani kemudian berharap ada pihak berwenang yang ingin membantunya, sehingga bisa kembali mendapatkan haknya yang telah ditetapkan di surat keputusan wali kota saat itu. “Yang saya mau hak saya dikembalikan,” kuncinya. | Fatwa