SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dalam rangka menampung perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan Ketentuan-ketentuan Umum (KUP) Perpajakan.
“Diharapkan para pejabat Pajak Tidak harus menge-nyampingkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, selain agar menjamin setiap kewajiban masyarakat terhadap Negaranya, begitu pula Negara harus hadir dalam melindungi usaha masyarakat dari tindakan oknum di luar aturan,” terang Ketua DPD KGS LAI Sulsel, Muh Bahar Razak ke media ini melalui keterangan tertulis di Makassar, Senin (19/10).
Menurut bahar, kaitan antara Perpajakan dengan Perseroan terbatas (badan dengan Pengusaha) sangat erat hubungannya, utamanya yang berhubungan dengan Pajak-pajak Perseroan atau yang disebut dalam Ketentuan umum Perpajakan (KUP) adalah “Badan” sedangkan dalam UU Perseroan disebut “Perseroan”, sedangkan objeknya adalah Pendapatan Perseroan atau badan dimaksud, diluar dari Pendapatan individu Pengusahanya (subjeknya).
“Baru-baru ini terdapat pengaduan dari beberapa pengusaha yang mengeluhkan tentang pemblokiran rekening pribadi milik pemegang saham disalah satu perusahaan ternama, yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan atas perintah Fiskus (pejabat pajak), yang nota bene lebih besar jumlah uang nasabah yang di blokir, dibanding kewajiban pajak perseroan yang harus dibayar ke Negara, sedangkan yang diblokir Justru rekening pribadi,” terang Bahar sapaan akrab Muh Bahar Razak.
Lanjut dikatakan, pengadu berharap adanya kebijakan prioritas dari pihak fiskus terhadap pemblokiran rekening pribadi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan rekening perseroan, karena dengan terblokirnya rekening dimaksud, sangat mengganggu aktifitas Usahanya, utamanya arus kas yang dapat berdampak sistematik.
“Kami menyadari secara penuh, bahwa lembaga kami selain menerima pengaduan maupun keluhan masyarakat, kami pula berkewajiban untuk melindungi hak-hak Negara, sebagaimana kontribusi wajib kepada Negara yang terhutang oleh sebuah badan atau perseroan yang bersifat memaksa, dan tentunya dalam pelaksanaan meraih hak-hak tersebut, harus pula berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, utamanya Pelaksana aturan,” kata dia.
Selanjutnya


Tinggalkan Balasan