Ulas Bahar, untuk pengujian materil atas beban perpajakan perseroan, dapat  ditinjau dari segi kekayaan Perseroan yang telah dipisahkan dari kekayaan murni pribadi dari para pemegang saham, sebagaimana pengaturannya pada  Pasal 1 poin 1, undang-undang perseroan  nomor 40 tahun 2007  tentang  perseroan terbatas, yang  menjelaskan bahwa “Perseroan Terbatas,  adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang”.

Begitu pula ditegaskan  pada pasal 1 Poin 5, undang-undang perseroan  nomor 40 tahun 2007 tentang  perseroan terbatas, “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.

“Dengan demikian kata Bahar, karena dengan adanya ketentuan Perseroan pada Pasal 3 ayat (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki, maka dengan sendirinya,  tanggungjawab secara otomatis berada pada Perseroan dimaksud,”  ujarnya.

(Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini mempertegas “Ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya”.

Oleh karenanya kata Bahar, untuk menetapkan atas keberadaan perseroan sesuai Peraturan Perundang Undangan, maka ditegaskan pada  Pasal 4 undang-undang perseroan  nomor 40 tahun 2007  tentang  perseroan terbatas yang menjelaskan,  “Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”.

Diketahui, Penjelasan Pasal 4, berlakunya undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.

“Sedangkan Yang dimaksud dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, adalah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan pelaksanaannya  antara lain, peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya