Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang perseroan nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Bahar menguraikan pula, diketahui bersama, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sangat Jelas Perbedaan yang menjadi Objek Pajak, yaitu Orang Pribadi atau badan (vide pasal 1 poin 1).
Kemudian dipertegas pula pada Pasal 1 poin 2, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, dan poin 3, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Dengan begitu, kata Bahar. atas Pemahaman, Baik terhadap Orang Pribadi maupun badan yang menjalankan Usaha yang otomatis adalah Pengusaha, sedangkan pengusahanya adalah subjek, dan hal itu ditegaskan pada UU KUP, Pasal 1 poin 4, “Pengusaha adalah orang Pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau Pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean”.
“Artinya, untuk mempertegas poin 4 diatas, UU KUP mempertegas pula tentang yang dimaksud Pengusaha, adalah Subjek (manusia nya) yang menggerakkan usaha dimaksud, oleh karenanya dibangunlah ketentuan “Pengusaha Kena Pajak”, namun PKP ini tidak berarti dapat dihukum, jika di antara subjeknya yang berada dalam suatu badan dan melakukan perbuatan terkait perpajakan, karena perbuatan manusia dalam suatu badan, Tidak dapat dihukum atas hak-hak pribadinya yang nyata-nyata telah dipisahkan sejak pembentukan suatu badan sebagaimana ketentuan Perseroan Terbatas (vide UU 40/2007),” tutup Bahar. (AAN)


Tinggalkan Balasan