SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Mediasi sengketa kepemilikan tanah antara Abd Gaffar dan Abdullah yang bertetangga dan masih memiliki hubungan kerabat, antara paman dan ponakan terjadi di Kantor Pemerintah Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Kamis (17/9/2020) pukul 14.00 Wita.

Mediasi ini diikuti kedua belah pihak, Abd Gaffar didampingi anaknya Masri Hamzah yang akrab dengan Anca, Baharuddin Muso dan keluarga.

Sementara pihak Abdullah didamping pengacara kondang Pangkep Zulaidin Bagenda Ali yang akrab disapa Edi, Sunti dan keluarga.

Pemerintah Kecamatan sendiri diwakili Sekcam Hj Odawati didampingi Ilham Harun, dan Staf serta Lurah Minasatene Anwar Bahar, didampingi Rustam, Kasi Pembangunan dan Staf.

Diketahui, mediasi terjadi karena sengketa tanah yang menurut Anca dari pihak Abd Gaffar mengklaim bahwa tanah yang ditempati Abdullah yang disengketakan adalah tanah milik orangtua Abd Gaffar yang memiliki bukti-bukti atas tanah tersebut.

Pertemuan ini adalah mediasi yang kedua, sebelumnya mediasi yang pertama berlangsung di Kantor Kelurahan Minasatene.

Sementara itu, Abdullah juga mengklaim bahwa tanah ini sudah dibelinya sejak 1972, tapi karena pernah kecurian hingga ia kehilangan semua bukti miliknya.

Menurut Abdullah, ia sudah menempati tanah tersebut sejak 2000 lalu, diungkap kembali oleh staf kelurahan, Rustam.

Pendamping Abdulla, Zulaidin Bagenda Ali mengatakan, kliennya sudah menempati tanah tersebut selama 48 tahun, berarti Abdulla sudah berhak atas tanah tersebut.

“Kami mendampingi untuk mendapatkan kejelasan atas tanah tersebut,” kata Edi.

Lanjut Edi, penguasaan tanah selama 30 tahun sudah berhak memiki tanah tersebut dan hingga saat ini pihaknya yang membayar pajak, sebagai bukti kliennya taat pajak.

Mendengar pernyataan pendamping Abdullah, debat pun akhirnya tak terelakkan, saat pihak Abd Gaffar diberi kesempatan, sebab Bahar yang hendak bicara atas nama pendamping diprotes oleh Edi yang menyoal status Bahar.

Tak terima protes itu, Anca yang mewakili ayahnya Abd Gaffar tersulut emosi dan angkat suara, sayangnya ia kurang fasih berbahasa Indonesia dalam mediasi ini.

Pihak Abdullah lewat pendamping akhinya menawarkan sebagaimana tawaran awal yang sebesar Rp50 juta, tapi justru pihak Abd Gaffar balik tawarkan membayar Abdullah Rp150 juta, namun juga ditolak pihak Abdullah.

Untuk mengakhiri sengketa ini, Hj Odawati akhirnya menawarkan untuk membagi 2 atas kepemilikan tanah tersebut, tapi balik pengacara pendamping Abdullah mengatakan pihaknya menolak saran tersebut.

Diketahui, pemerintah setempat ini telah berulang kali menawarkan solusi namun belum membuahkan hasil, lantaran pihah Abd Gaffar setuju bagi 2 dari seluruh jumlah tanah dan seisi di atasnya.

Sementara pihak Abdullah hanya mau menerima dengan harga tanah yang dibagi 2, hingga mediasi ini kembali tidak menemukan titik tengah sebagai solusi. Masalah ini kemungkinan akan berlanjut ke proses hukum pengadilan. (Myt)