Ketua KGS LAI Sulsel Warning Pembelanjaan Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja

  • Whatsapp
Ketua DPD Komando Garuda Sakti - Lembaga Aliansi Indonesia (KGS LAI) Sulsel, Muhammad Bahar Razak. (Foto: Istimewa)

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bergulirnya bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja di kota Makassar 2020, Ketua DPD Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS LAI) Sulsel, Muhammad Bahar Razak berharap pembelanjaanya dapat memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha Mikro dan tidak semata-mata dimonopoli oleh pengusaha menengah dan besar.

“Penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja, harus sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,” kata Bung Bahar sapaan akrab Muhammad Bahar Razak ke media ini di Makassar, Jumat (25/9/2020).

Lanjut dikatakan, setidaknya hal itu mampu memberdayakan para usaha kecil (mikro), setiap sekolah belanja tidak harus kepada perusahaan Nasional, seperti Berbelanja kepada Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 milyar.

“Keberadaan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, itu dilaksanakan karena dasar-dasar kebijakannya adalah berasal dari UU UMKM, oleh karena setiap Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemerintah, harus pula tunduk pada Eksistensi maupun esensi UU UMKM,” terang Bung Bahar.

Hal ini terungkap, kata Bung Bahar, dari beberapa sekolah penerima bantuan ini, realitasnya ada dikuasai oleh perusahaan besar yang berskala Nasional dan berdomisili di Jakarta dengan cara-cara yang tidak sesuai, baik esensi maupun eksistensi UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Kami perlu mengingatkan kepada sekolah-sekolah penerima bantuan ini, agar tetap berhati-hati dalam membelanjakan Uang Negara,” tambah dia.

Dikatakan pula, sekolah penerima bantuan ini sebenarnya diprioritaskan bagi sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin dan atau sekolah yang memiliki proporsi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

“Jadi jangan coba-coba bermain dengan pengusaha besar kemudian menerima imbalan diskon karena barangnya yang dipaksakan untuk dibeli oleh sekolah penerima bantuan,” tegas dia.

Bahar menambahkan pula, alokasi dana untuk setiap sekolah penerima bantuan itu masing-masing hanya Rp60 juta, maka wajar jika dalam kegiatan pengadaan barangnya pun tidak diikuti oleh pelaku usaha besar yang memiliki modal besar.

“Apalagi, kata Bung Bahar, berskala Nasional yang notabene dapat menjanjikan keuntungan ‘tertentu’ kepada Kepala sekolah atau dinas terkait,” pungkas Bung Bahar. (*)

Jangan Lewatkan